Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d memuat acuan yang bersifat umum. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya. (3) Susunan dan bentuk pedoman terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
Koreksi Anda