Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf d memuat acuan yang bersifat umum.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
(3) Susunan dan bentuk pedoman terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Koreksi Anda
