Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan. (2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya. (3) Susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. konsiderans; c. batang tubuh; dan d. kaki. (4) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. dibubuhi Cap Dinas; dan b. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor Instruksi, akronim Instruksi “Ins.”, kode klasifikasi Arsip, kode jabatan Menteri, bulan dengan menggunakan 2 (dua) digit angka, dan tahun dengan menggunakan 4 (empat) digit angka.
Koreksi Anda