Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan; dan
b. peraturan kebijakan.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan teknik dan bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan.
(3) Peraturan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. instruksi;
b. surat edaran;
c. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
d. pedoman; dan
e. petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis.
(4) Pedoman dan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e tidak termasuk pedoman dan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan perintah peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
