Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas keluar dikirim ke orang, instansi, atau lembaga lain.
(2) Pengiriman Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kearsipan, unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan, atau panitera pimpinan, termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf Unit Pengolah.
(3) Sebelum dilakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus dilakukan pemeriksaan kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi:
a. nomor Naskah Dinas;
b. Cap Dinas;
c. tanda tangan;
d. alamat yang dituju; dan
e. lampiran jika ada.
Koreksi Anda
