Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Penentuan tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas.
Koreksi Anda
