Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 memuat unsur:
a. Lambang Negara atau Logo;
b. penomoran;
c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
d. ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
e. penentuan batas atau ruang tepi;
f. nomor halaman;
g. tembusan;
h. lampiran;
i. paraf dan cap; dan
j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat.
(2) Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dengan ketentuan:
a. Lambang Negara pada surat jabatan Menteri dan Naskah Dinas atas nama pemerintah menggunakan lambang burung garuda berwarna emas;
b. Lambang Negara pada surat jabatan dalam hal Wakil Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrasi mewakili Menteri menggunakan lambang burung garuda berwarna biru;
c. Logo pada kop Naskah Dinas, Cap Dinas, amplop dinas, dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi, stop map, gedung/papan nama kantor, kartu nama/tanda pengenal pegawai, tanda pengenal pin pegawai, label barang milik negara, situs resmi, dan keperluan lain yang memerlukan simbol, menggunakan logo Kementerian Pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai Penetapan Lambang Departemen Pertanian.
(3) Kode unit kerja dalam susunan penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh tiap pimpinan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
(4) Penggunaan kertas, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan jenis masing-masing Naskah Dinas.
(5) Jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memperhatikan aspek keserasian, estetika, dan banyaknya isi Naskah Dinas.
(6) Nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan nomor urut angka Arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung “-“ sebelum dan setelah angka.
(7) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dicantumkan di sebelah kiri bawah Naskah Dinas.
(8) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dibuat dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Naskah Dinas dengan nomor halaman berlanjut dari halaman utama.
(9) Paraf dan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan bentuk pengesahan Naskah Dinas.
(10) Perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j menggunakan Naskah Dinas yang setingkat atau lebih tinggi.
(11) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan Naskah Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
