Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a menggunakan Tanda Tangan Elektronik untuk menandatangani Naskah Dinas sebagai pengganti tanda tangan basah dan Cap Dinas.
(2) Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh:
a. Menteri;
b. pejabat pimpinan tinggi madya;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. pejabat administrator;
e. pejabat pengawas;
f. pejabat fungsional tertentu;
g. panitera/sekretaris;
h. registrator/petugas pencatat surat; dan
i. staf/konseptor.
(3) Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk kode respon cepat (QR code) yang disertai nama pejabat penandatangan dan nama jabatan;
b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak;
c. pendistribusian dapat melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, media daring, atau media luring; dan
d. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(4) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
