Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Pembuatan Naskah Dinas menggunakan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b menggunakan:
a. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; atau
b. aplikasi pengolah kata atau data.
Koreksi Anda
