Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Pembuatan Naskah Dinas menggunakan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tata cara pembuatan Naskah Dinas yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
