Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian merupakan acuan dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas pada unit kerja lingkup Kementerian Pertanian.
(2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
Koreksi Anda
