SERTIFIKASI BENIH
(1) Untuk memproduksi Benih Bina harus mengikuti prosedur Sertifikasi Benih Bina atau sistem standardisasi nasional.
(2) Prosedur Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pemeriksaan:
1. kebenaran Benih Sumber;
2. lapangan dan pertanaman;
3. isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
4. alat panen Benih dan pengolahan Benih; dan
5. tercampurnya Benih;
b. pengujian laboratorium untuk menguji mutu Benih yang terdiri atas mutu fisik, fisiologis, dan/ atau tanpa kesehatan Benih, sedangkan untuk kemurnian genetik diambilkan dari hasil pemeriksaan lapangan; dan
c. pengawasan pemasangan Label.
(3) Prosedur Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a. UPTD;
b. Produsen Benih Bina yang mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu; atau
c. Unit Pelaksana Teknis Pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih tanaman hijauan pakan ternak.
Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Produsen Benih.
(1) Benih Bina yang memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diterbitkan Sertifikat Benih Bina.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan standar mutu kelas Benih Bina yang dapat dipenuhi.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BS yang belum menerapkan sistem manajemen mutu diterbitkan oleh Pemulia yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BS yang telah menerapkan sistem manajemen mutu diterbitkan oleh pimpinan institusi pemuliaan.
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dicabut apabila:
a. data kelompok Benih Bina tidak sesuai dengan data awal kelompok Benih Bina yang diajukan; dan/atau
b. kelompok Benih Bina dipindah tempat tanpa dilaporkan kepada UPTD yang melaksanakan pengawasan dan Sertifikasi Benih.
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a angka 2), dilakukan untuk klarifikasi dokumen permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pertanaman, dan pemeriksaan proses pengolahan Benih Bina.
(2) Klarifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas Benih Tanaman atau pengawas mutu pakan.
(1) Pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan sebelum tanam sampai dengan tanam sesuai dengan jenis komoditasnya untuk memastikan kebenaran lokasi, persyaratan lokasi, persyaratan lahan, dan Benih Sumber.
(2) Persyaratan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isolasi dan unit sertifikasi.
(1) Pemeriksaan pertanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan pada fase pertumbuhan tertentu yang sangat berpengaruh terhadap mutu Benih sesuai dengan jenis komoditasnya.
(2) Pemeriksaan pertanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui kebenaran Varietas dan kemurnian genetik serta ada tidaknya persilangan atau tercampurnya pertanaman dengan tanaman lain atau Varietas lain dan/atau ada tidaknya organisme pengganggu tumbuhan terutama yang terbawa Benih sesuai dengan komoditasnya.
(3) Hasil pemeriksaan pertanaman dinyatakan lulus setelah memenuhi standar kemurnian genetik.
(4) Pertanaman yang belum memenuhi standar kemurnian genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan satu kali pemeriksaan ulang.
(5) Apabila hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi standar kemurnian genetik, sertifikasi tidak dilanjutkan.
(6) Hasil pemeriksaan pertanaman diberitahukan kepada produsen.
(1) Hasil pertanaman yang lulus pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) ditetapkan sebagai kelompok Benih.
(2) Kelompok Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi identitas yang jelas dan mudah dilihat.
(3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi jenis, Varietas, nomor kelompok Benih, nomor induk sertifikasi, blok dan tanggal panen.
(1) Untuk mengetahui kesesuaian mutu Benih dalam bentuk biji dilakukan pengujian mutu Benih di laboratorium.
(2) Pengujian mutu Benih di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap contoh Benih yang mewakili kelompok Benih.
(3) Pengambilan contoh Benih dan pengujian mutu Benih dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Kelompok Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lulus jika memenuhi standar mutu.
(1) Pemeriksaan mutu Benih di gudang dilaksanakan terhadap hasil perbanyakan Benih dalam bentuk umbi.
(2) Pemeriksaan mutu Benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui status kesehatan Benih.
(3) Pemeriksaan mutu Benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lulus jika memenuhi standar kesehatan Benih.
(4) Hasil pemeriksaan mutu Benih di gudang yang belum memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan satu kali pemeriksaan ulang.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi standar mutu, Sertifikasi Benih tidak dilanjutkan.
(6) Hasil pemeriksaan mutu Benih di gudang diberitahukan kepada Produsen Benih.
(1) Untuk Benih yang diperbanyak dalam bentuk stek atau anakan tidak dilakukan pemeriksaan kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tetapi cukup dilakukan pemeriksaan siap edar dilapangan dan dinyatakan lulus jika memenuhi standar mutu siap edar.
(2) Pemeriksaan siap edar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada saat panen Benih.
(1) Benih Bina yang diedarkan wajib diberi Label.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mudah dilihat, dibaca, tidak mudah rusak, dan dalam bahasa INDONESIA.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan jenis dan Varietas Tanaman, kelas Benih, data kemurnian genetik dan mutu Benih, akhir masa edar Benih, serta nama dan alamat produsen.
(4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BS diberikan dalam bentuk surat keterangan Pemulia Tanaman dan/atau Label Benih yang menerangkan tentang kemurnian Varietas.
(5) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas:
a. BS berwarna kuning;
b. BD berwarna putih;
c. BP, BP1, dan BP2 berwarna ungu; dan
d. BR, BR1, BR2, BR3, dan BR4 berwarna biru.
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disediakan oleh produsen dengan dilegalisasi oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
(2) Legalisasi Label berupa nomor seri Label dan stempel, hologram atau segel.
(3) Dalam hal Produsen Benih memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dapat
melabel sendiri Benih produknya, kecuali untuk Benih Tanaman hijauan pakan ternak.
(4) Label BS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a diterbitkan oleh institusi pemuliaan yang bersangkutan.
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipasang oleh Produsen Benih Bina sebagai berikut:
a. Benih Tanaman pangan pada setiap kemasan; dan
b. Benih Tanaman hijauan pakan ternak sesuai dengan jenis Benih dan komoditasnya.
(2) Pemasangan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh pengawas Benih Tanaman atau pengawas mutu pakan.
(1) Kemasan dapat berupa kantong, wadah atau ikatan dalam satuan volume tertentu.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang kuat dan dapat melindungi mutu serta kesehatan Benih.
(3) Informasi pada kemasan Benih Bina memuat:
a. identitas Produsen dan/atau Pengedar Benih;
b. jenis komoditas dan nama Varietas;
c. nomor sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu bagi Produsen Benih Bina yang menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu;
d. volume Benih dalam kemasan;
e. perlakuan khusus yang diperlukan;
f. untuk Benih Produk Rekayasa Genetik (PRG) harus mencantumkan kode PRG (event); dan
g. bahan aktif pestisida dan bahan kimia yang diaplikasikan.
Untuk menghindari penurunan mutu Benih Bina dilakukan:
a. pengangkutan Benih harus menggunakan alat angkut yang sesuai dengan kondisi, jenis, dan bentuk Benih Bina.
b. tempat penyimpanan Benih dapat berupa gudang, ruang terbuka, ruang pendingin, rumah kaca atau lainnya yang tidak mempengaruhi penurunan mutu Benih Bina.
(1) Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan ruang lingkup di bidang perbenihan.
(2) LSSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan sistem manajemen mutu sesuai dengan persyaratan akreditasi.
(3) LSSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan kegiatan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan komoditas binaan paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali dengan tembusan kepada lembaga akreditasi.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh Produsen Benih.
(1) Produsen Benih Bina yang memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) diberikan sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan dapat melaksanakan proses jaminan mutu yang setara dengan Sertifikasi Benih.
(2) Produsen Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki karyawan di bidang pengawasan dan dapat melakukan seluruh rangkaian proses sistem manajemen sesuai dengan persyaratan baku.
(3) Produsen Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan laporan produksi kepada LSSM yang memberikan sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala UPTD.
(4) Laporan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan setiap bulan dan paling sedikit berisi jenis, Varietas, volume produksi, dan stok Benih.
(1) Laporan LSSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) meliputi:
a. nama dan alamat lembaga yang memberikan akreditasi;
b. status dan nomor akreditasi;
c. ruang lingkup akreditasi;
d. perubahan yang terkait dengan akreditasi lembaga;dan
e. pelaksanaan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang diberikan.
(2) Pelaporan pelaksanaan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. nama dan alamat perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang telah disertifikasi;
b. ruang lingkup Benih dan Varietas yang diproduksi;
c. lokasi Produksi Benih Bina; dan
d. nomor dan masa berlaku sertifikat sistem manajemen mutu yang diberikan.
(3) Dalam hal terjadi penerbitan sertifikat baru, pencabutan atau pembekuan status sertifikat perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah, LSSM harus memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Biaya Sertifikasi Benih Bina yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Benih Varietas Lokal yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan sertifikasi.
(2) Sertifikasi Benih Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan pendahuluan dan pertanaman;
b. pengujian laboratorium; dan
c. pengawasan pemasangan label.
Sertifikasi Benih Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh UPTD.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Benih Bina dan Benih Varietas Lokal ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.