Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Operasi Pasar adalah tindakan pemerintah dalam rangka pencegahan atau penanganan lonjakan harga beras yang terjadi di daerah tertentu selama jangka waktu tertentu dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah.
2. Cadangan Beras Pemerintah adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
3. Lonjakan Harga Beras adalah peningkatan harga beras di tingkat konsumen terhadap Harga Normal dan/atau dapat meresahkan masyarakat.
4. Harga Normal adalah harga rata-rata beras kualitas medium di tingkat konsumen sebelum terjadinya Lonjakan Harga Beras.
5. Stabilisasi Harga adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Lonjakan Harga Beras yang dapat meresahkan masyarakat setelah melakukan upaya pemantauan dan evaluasi perkembangan harga.
6. Beras Kualitas Medium adalah beras dengan kualitas yang setara dengan beras Cadangan Beras Pemerintah.
7. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi penjualan beras di tingkat konsumen.