SUSUNAN ORGANISASI
(1) BBP Mektan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Bidang Program dan Evaluasi;
d. Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian;
e. Bidang Standardisasi dan Pengujian Alat dan Mesin Pertanian; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi BBP Mektan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penelitian, perekayasaan, pengembangan mekanisasi pertanian, standardisasi, dan pengujian alat dan mesin pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data penelitian, perekayasaan, dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian;
b. penyusunan program dan rencana kerja penelitian, perekayasaan, dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian;
c. penyusunan anggaran penelitian, perekayasaan, dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian;
d. penyiapan evaluasi pelaksanaan penelitian, perekayasaan dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian; dan
e. penyusunan laporan hasil penelitian, perekayasaan dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Evaluasi.
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, serta penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja dan anggaran penelitian, perekayasaan dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil penelitian, perekayasaan dan pengembangan mekanisasi, serta standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian.
Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
kerja sama dan pendayagunaan hasil penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kerja sama penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian;
b. penyiapan pengembangan sistem informasi hasil penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian; dan
c. penyiapan promosi, diseminasi, dokumentasi dan publikasi hasil penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian.
Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Perekayasaan dan Pengujian; dan
b. Seksi Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian.
(1) Seksi Kerja Sama Perekayasaan dan Pengujian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian.
(2) Seksi Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem informasi, promosi, diseminasi, dokumentasi dan publikasi hasil penelitian, perekayasaan dan pengujian alat dan mesin pertanian.
Bidang Standardisasi dan Pengujian Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standardisasi mutu dan pengujian alat dan mesin pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Standardisasi dan Pengujian Alat dan Mesin Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan Standar Nasional INDONESIA alat dan mesin pertanian;
b. pelaksanaan pengembangan sistem dan metode standardisasi mutu alat dan mesin pertanian;
c. pelaksanaan pengembangan sistem dan metode pengujian alat dan mesin pertanian;
d. pelaksanaan pengujian alat dan mesin pertanian; dan
e. pelaksanaan pengawasan penerapan standar alat dan mesin pertanian.
Bidang Standardisasi dan Pengujian Alat dan Mesin Pertanian terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi Alat dan Mesin Pertanian; dan
b. Seksi Pengujian Alat dan Mesin Pertanian.
(1) Seksi Standardisasi Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi mutu dan pengembangan sistem dan metode alat dan mesin pertanian.
(2) Seksi Pengujian Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian dan pengembangan sistem dan metode pengujian alat dan mesin pertanian.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa, dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti, dan Perekayasa mempunyai tugas:
a. melakukan penelitian keteknikan pertanian;
b. melakukan perekayasaan, rancang bangun dan modifikasi desain, model serta prototipe alat dan mesin pertanian;
c. melakukan pengujian alat dan mesin pertanian;
d. melakukan pengembangan model dan sistem mekanisasi pertanian;
e. melakukan analisis kebijakan mekanisasi pertanian;
f. melakukan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis di bidang mekanisasi pertanian;
g. melakukan bimbingan teknis di bidang mekanisasi pertanian; dan
h. melakukan kegiatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.