Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Varietas Tanaman, yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
3. Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Konsultan PVT adalah orang atau badan hukum yang telah tercatat dalam daftar Konsultan PVT di Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
4. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.