Pasal 1
Unggas dan/atau produk unggas dari Negara Jepang dan Negara Korea Selatan dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
PERMEN Nomor 118-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.