PERSYARATAN DAN PENANGANAN HEWAN KURBAN
Hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis.
Persyaratan syariat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hewan harus:
a. sehat;
b. tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga;
c. tidak kurus;
d. berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan
e. cukup umur untuk:
1. kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
2. sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau
3. unta di atas 5 (lima) tahun.
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
a. SKKH dari otoritas veteriner daerah asal;
b. rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas veteriner provinsi daerah penerima sesuai dengan kewenangannya;
c. surat keterangan asal yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan.
(2) SKKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama pemilik;
b. alamat pemilik;
c. jenis hewan;
d. jumlah hewan;
e. jenis kelamin hewan;
f. daerah asal hewan;
g. status kesehatan hewan; dan
h. status situasi penyakit hewan daerah asal.
(3) Rekomendasi pemasukan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. jenis hewan;
b. jumlah hewan; dan
c. daerah asal hewan.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Penanganan hewan kurban harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. alat angkut;
b. tempat penjualan;
c. tempat pemotongan; dan
d. fasilitas pemotongan hewan.
(1) Alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki desain dan menggunakan partisi atau penyekat yang terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
b. memiliki atap;
c. memiliki ventilasi dan pencahayaan yang cukup;
d. bersih dan kuat;
e. hewan dapat bergerak, dan terlindung dari cuaca yang ekstrim;
f. berkapasitas sesuai dengan jenis dan jumlah hewan kurban; dan
g. lantai atau alas tidak licin, mudah dibersihkan dan didesinfeksi.
(2) Khusus untuk kendaraan pengangkut kambing atau domba, alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dirancang maksimal 2 (dua) tingkat dengan ketinggian yang cukup untuk memungkinkan hewan dapat berdiri dengan normal.
(1) Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat; dan
b. bukti perjanjian bagi pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan miliknya.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum;
b. memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
c. memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual;
d. memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan;
e. tempat bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari, dan hujan;
f. lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan; dan
g. memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka/cedera, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.
Penanganan hewan kurban di tempat penjualan meliputi:
a. pemisahan antara hewan yang lama dengan yang baru datang berdasarkan jenisnya;
b. pemeriksaan kondisi hewan apabila terdapat hewan yang sakit, cacat atau pincang dan dipisahkan dari hewan yang akan dijadikan hewan kurban;
c. pemisahan hewan agresif dari hewan lainnya;
d. tidak menggunakan kekerasan, suara berlebihan yang dapat membuat hewan panik dan stres ketika mengendalikan hewan;
e. tidak menggunakan alat pengendali yang akan melukai hewan;
f. jika hewan diikat dengan tali, tali yang digunakan dibuat dari bahan yang tidak melukai hewan, panjang tali cukup dan memadai;
g. pemantauan hewan minimal 2 (dua) kali sehari untuk memastikan kondisi hewan tetap baik dan sehat;
h. penyediaan dan pemberian pakan dan minum dengan kuantitas dan kualitas yang cukup; dan
i. pembersihan kandang setiap hari.
(1) Tempat pemotongan hewan kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui SKPD yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tidak berada pada lokasi yang rawan banjir;
b. tidak mengganggu ketertiban umum;
c. memiliki fasilitas pemotongan hewan kurban;
d. memiliki lahan dengan luas yang memadai sesuai jumlah hewan yang akan dipotong; dan
e. mempunyai akses air bersih yang cukup untuk kegiatan pemotongan hewan dan kegiatan pembersihan dan desinfeksi.
(1) Fasilitas pemotongan hewan kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri dari tempat:
a. penerimaan hewan;
b. pengistirahatan;
c. penyembelihan hewan;
d. penanganan daging;
e. penanganan jeroan; dan
f. penanganan limbah.
(2) Masing-masing tempat pada fasilitas pemotongan hewan kurban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpisah atau sekurang- kurangnya dibatasi dengan pagar tertutup untuk mencegah kontaminasi.
(1) Tempat penerimaan hewan kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a berada pada lokasi yang berdekatan dengan tempat pengistirahatan hewan dan dilengkapi dengan sarana penurunan hewan (rampa).
(2) Sarana penurunan hewan (rampa) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai dan/atau mengakibatkan stres;
b. memiliki desain sedemikian rupa sehingga tidak ada celah antara sarana penurunan hewan (rampa) dengan kendaraan dan tidak ada penghalang yang menghalangi hewan untuk turun dengan sudut kemiringan maksimal 30 derajat; dan
c. memiliki pagar pembatas yang kuat dan lantai yang tidak licin untuk menghindari hewan dari jatuh dan terpeleset saat penurunan.
(3) Apabila tidak tersedia sarana penurunan hewan (rampa) dapat menggunakan gundukan pasir atau perbedaan ketinggian tanah.
Tempat pengistirahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum;
b. memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
c. memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang ditampung;
d. bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari dan hujan;
e. memiliki pagar pembatas yang kuat dan dapat mencegah hewan keluar dari kandang;
f. tersedia pakan dan air bersih dalam jumlah yang cukup dan mudah dijangkau;
g. memiliki lantai atau alas kandang yang tidak licin dan mudah dibersihkan; dan
h. dilengkapi dengan fasilitas penanganan limbah.
(1) Tempat penyembelihan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. lantai terbuat dari bahan yang tidak kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan dan didesinfeksi;
b. tersedia lubang penampungan darah berukuran 50 cm x 50 cm x 50 cm untuk tiap 10 ekor kambing atau domba, atau 50 cm x 50 cm x 100 cm untuk tiap 10 ekor sapi atau kerbau;
c. tersedia penyangga kepala yang terbuat dari besi, balok kayu atau bahan lain dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm;
d. tersedia fasilitas pengekang hewan (restrainer) untuk merebahkan hewan sesaat sebelum disembelih; dan
e. tersedia suplai air bersih dalam jumlah cukup untuk mencuci tangan, peralatan dan membersihkan lantai penyembelihan hewan.
(2) Fasilitas pengekang hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat menggunakan kotak pengendali (restraining box) atau
metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE).
Tempat penanganan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. terpisah dari tempat penyembelihan, tempat penanganan jeroan, dan tempat penanganan limbah;
b. didesain dapat mencegah masuknya serangga dan hewan pengganggu lainnya ke dalam tempat penanganan daging;
c. dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak mengontaminasi dan mudah dibersihkan;
d. dilengkapi dengan peralatan untuk pencacah dan pengemasan daging;
dan
e. memiliki fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air bersih dan sabun.
Tempat penanganan jeroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. terpisah dari tempat penyembelihan, tempat penanganan daging, dan tempat penanganan limbah;
b. didesain untuk dapat mencegah masuknya serangga dan hewan pengganggu lainnya ke dalam tempat penanganan jeroan;
c. dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak mengontaminasi dan mudah dibersihkan;
d. dilengkapi dengan peralatan untuk pemeriksaan post-mortem dan pengemasan jeroan;
e. tempat penanganan jeroan hijau (usus dan lambung) terpisah dari tempat jeroan merah (hati, jantung, limpa, dan paru-paru); dan
f. memiliki fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air bersih dan sabun.
Tempat penanganan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. terpisah dari tempat penanganan daging kurban dan tempat penanganan jeroan;
b. terdiri dari penanganan limbah cair dan padat;
c. didesain sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
d. penanganan limbah cair dapat menggunakan septic tank permanen dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas air limbah pemotongan dan tidak dialirkan langsung ke saluran pembuangan umum;
e. apabila septic tank tidak bersifat permanen atau terbuka, harus dilakukan penimbunan segera setelah selesai proses penyembelihan dengan terlebih dahulu ditabur dengan kapur;
f. penanganan limbah padat dapat dilakukan di lokasi tempat pemotongan hewan kurban atau dibawa ke tempat lain untuk dimanfaatkan atau dibuang; dan
g. penanganan limbah padat dilakukan tanpa menyebabkan pencemaran lingkungan.