Pasal I
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: