Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada kegiatan usaha utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada: a. di Bidang-Bidang Usaha Tertentu subsektor Peternakan; dan b. memenuhi kriteria dan/atau persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor; b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau c. memiliki kandungan lokal yang tinggi. (3) Ketentuan mengenai budi daya pembiakan sapi potong sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tidak termasuk penggemukan sapi potong. (4) Ketentuan mengenai budi daya sapi perah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang menghasilkan susu. (5) Bidang-Bidang Usaha Tertentu subsektor Peternakan dan kriteria dan/atau persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda