Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma 3 (tiga), diploma 4 (empat), program profesi, dan magister terapan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi lingkup Kementerian Pertanian.
2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian.
3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
4. Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
5. Profil Lulusan adalah peran yang diharapkan dapat dilakukan oleh lulusan program studi di masyarakat atau dunia kerja sesuai dengan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
6. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
7. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi vokasi.
8. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan,
dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
9. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
10. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
12. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi.
14. Pembelajaran adalah proses interaksi Mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar
15. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi terapan.
16. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) terapan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
17. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi terapan melalui pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
18. Rencana Pembelajaran Semester yang selanjutnya disingkat RPS adalah perencanaan proses Pembelajaran setiap mata kuliah dalam satu semester yang ditetapkan dan dikembangkan oleh Dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam Program Studi.
19. Satuan Acara Perkuliahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah pokok perkuliahan yang meliputi satu atau beberapa pokok bahasan berupa teori dan/atau praktik untuk diajarkan selama satu kali pertemuan.
20. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta pembinaan karakter di perguruan tinggi lingkup Kementerian Pertanian dengan tujuan:
a. menjamin tercapainya tujuan perguruan tinggi di lingkup Kementerian Pertanian yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan IPTEK terapan dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan sumber daya manusia pertanian yang berkelanjutan;
b. menjamin agar Pembelajaran pada program studi, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta pembinaan karakter yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi lingkup Kementerian Pertanian mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar pendidikan tinggi vokasi pertanian; dan
c. mendorong agar perguruan tinggi lingkup Kementerian Pertanian mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup:
a. standar pendidikan meliputi:
1. kompetensi lulusan;
2. isi Pembelajaran;
3. proses Pembelajaran;
4. penilaian Pembelajaran;
5. Dosen;
6. tenaga kependidikan;
7. sarana dan prasarana Pembelajaran;
8. pengelolaan Pembelajaran; dan
9. pembiayaan Pembelajaran;
b. standar Penelitian meliputi:
1. hasil Penelitian;
2. isi Penelitian;
3. proses Penelitian;
4. penilaian Penelitian;
5. peneliti;
6. sarana dan prasarana Penelitian;
7. pengelolaan Penelitian; dan
8. pendanaan dan pembiayaan Penelitian;
c. standar Pengabdian kepada Masyarakat meliputi:
1. hasil Pengabdian kepada Masyarakat;
2. isi Pengabdian kepada Masyarakat;
3. proses Pengabdian kepada Masyarakat;
4. penilaian Pengabdian kepada Masyarakat;
5. pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
6. sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat;
7. pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
8. pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat;
d. standar penerimaan Mahasiswa baru; dan
e. standar tata kehidupan kampus.
(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai acuan utama dalam pengembangan standar isi Pembelajaran, standar proses Pembelajaran, standar penilaian Pembelajaran, standar Dosen, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana Pembelajaran, standar pengelolaan Pembelajaran, dan standar pembiayaan Pembelajaran.
(3) Sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses Pembelajaran, pengalaman kerja Mahasiswa, Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat terkait Pembelajaran.
(4) Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses Pembelajaran, pengalaman kerja Mahasiswa, Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait Pembelajaran.
(5) Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan
menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui Pembelajaran, pengalaman kerja Mahasiswa, Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait Pembelajaran, mencakup:
a. keterampilan umum merupakan kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi;
dan
b. keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan Program Studi.
(6) Pengalaman kerja Mahasiswa berupa pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu, berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
(7) Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai bagian dari capaian Pembelajaran lulusan untuk setiap tingkat Program Studi pada perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian Pembelajaran lulusan harus disusun oleh forum Program Studi sejenis atau nama lain yang setara atau pengelola Program Studi dalam hal tidak memiliki forum Program Studi sejenis.
(9) Rumusan diusulkan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian untuk ditetapkan menjadi capaian Pembelajaran lulusan.
(10) Kriteria minimal kompetensi lulusan perguruan tinggi dituangkan dalam Profil Lulusan perguruan tinggi lingkup Kementerian Pertanian yang diselaraskan dengan visi dan misi Kementerian Pertanian, KKNI, Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI), Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan peran-peran lain yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertanian.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengusulan, pengkajian, penetapan rumusan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
Pasal 5
(1) Standar isi Pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran.
(2) Kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian Pembelajaran lulusan dan harus memanfaatkan hasil Penelitian dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Perumusan tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu pada deskripsi capaian Pembelajaran lulusan dari KKNI.
(4) Tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. lulusan program diploma tiga paling sedikit menguasai konsep teoritis pengetahuan dan keterampilan bidang pertanian secara umum;
b. lulusan program diploma empat paling sedikit menguasai konsep teoritis pengetahuan dan keterampilan bidang pertanian secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam;
c. lulusan program profesi paling sedikit menguasai teori aplikasi pengetahuan dan keterampilan bidang pertanian; dan
d. lulusan program magister terapan paling sedikit menguasai teori dan teori aplikasi pengetahuan bidang pertanian.
(5) Tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus bersifat kumulatif dan/atau integratif dan dituangkan dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengusulan, pengkajian, penetapan tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana Pembelajaran;
b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada Mahasiswa;
dan
d. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
(2) Prosedur penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf c harus mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil evaluasi, dan pemberian nilai akhir.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d harus terdiri atas Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan dapat ditambah
dengan waktu yang lain untuk mengukur tingkat capaian Pembelajaran mata kuliah.
(2) Materi Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester harus divalidasi oleh Tim Verifikator yang ditetapkan oleh Ketua Jurusan/Program Studi.
(3) Proses penilaian harus sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian.
(4) Pelaksanaan penilaian harus dilakukan sesuai dengan rencana Pembelajaran.
(5) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh penilai yang kompeten dan ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
(6) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dilakukan oleh:
a. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu;
b. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan Mahasiswa; dan/atau
c. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.
(7) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa didokumentasikan oleh bagian akademik secara akuntabel dan transparan, serta melakukan pengembalian penilaian umpan balik tepat waktu.
Pasal 13
(1) Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat
(2) huruf e berupa kualifikasi keberhasilan Mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dinyatakan dengan lambang huruf sebagai berikut:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
(2) Perguruan tinggi dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat).
(3) Hasil penilaian capaian Pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) dan hasil penilaian capaian Pembelajaran lulusan pada akhir Program Studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(4) Hasil penilaian capaian Pembelajaran per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan secara periodik melalui sistem pelaporan PD Dikti.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Standar Dosen merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi Dosen untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi.
(3) Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(4) Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi dari perguruan tinggi terakreditasi minimal B dan memenuhi syarat sebagai pendidik.
(5) Dosen harus memiliki sertifikat pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA) atau pelatihan lainnya yang terkait dengan kompetensi mengajarnya.
Pasal 16
(1) Penghitungan beban kerja Dosen atau dengan istilah lain didasarkan pada:
a. kegiatan pokok Dosen mencakup:
1) pendidikan dan pengajaran;
2) pembimbingan dan pelatihan;
3) Penelitian; dan 4) Pengabdian kepada Masyarakat;
b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan;
dan
c. kegiatan penunjang.
(2) Beban kerja pada kegiatan pokok Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan, bagi Dosen yang mendapatkan tugas tambahan.
(3) Beban kerja Dosen sebagai pembimbing utama dalam Penelitian terstuktur dalam rangka penyusunan tugas akhir, atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) Mahasiswa dalam 1 (satu) tahun.
(4) Nisbah Dosen/Mahasiswa paling banyak 1:30.
(5) Pengaturan pemberian tunjangan profesi pada Dosen diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang
Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 17
(1) Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. Dosen tetap merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu, berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada lembaga pendidikan tinggi vokasi pertanian dan memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional);
b. Jumlah Dosen tetap paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh Dosen pada perguruan tinggi tersebut; dan
c. Jumlah Dosen tetap yang ditugaskan secara penuh waktu untuk menjalankan proses Pembelajaran pada setiap Program Studi paling sedikit 6 (enam) orang, dan wajib memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada Program Studi.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. Dosen tidak tetap merupakan Dosen kontrak yang diangkat oleh pimpinan lembaga pendidikan tinggi vokasi pertanian selama jangka waktu tertentu, bekerja penuh atau tidak penuh waktu;
b. Dosen yang bekerja penuh waktu atau paruh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat oleh lembaga pendidikan tinggi vokasi pertanian berdasarkan perjanjian kerja, memiliki NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) atau NUP (Nomor Urut Pendidik); dan
c. Dosen tidak tetap memiliki kualifikasi akademik tertentu dan keahlian di bidang ilmu yang sangat dibutuhkan oleh perguruan tinggi.
(4) Persyaratan dan tata cara memperoleh NIDN, NIDK, dan NUP sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur mengenai registrasi pendidik pada perguruan
tinggi.
(5) Persyaratan dan tata cara pengangkatan Dosen baru pada lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
Pasal 18
(1) Standar tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota masyarakat yang diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi, antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.
(3) Persyaratan kualifikasi akademik tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik minimal SMA/SMK atau sederajat;
b. Laboran memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma 3 (D-III); dan
c. Teknisi memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma 3 (D-III).
(4) Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Standar pengelolaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pembelajaran pada tingkat Program Studi.
(2) Pelaksana standar pengelolaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Program Studi dan perguruan tinggi.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaksanakan penjaminan mutu akademik secara terstruktur, terorganisasi, komprehensif, dan sistematis.
(4) Program Studi wajib melakukan penyusunan Kurikulum dan rencana Pembelajaran setiap mata kuliah.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mencakup Profil Lulusan, capaian Pembelajaran, strategi/metode Pembelajaran, dan sistem Pembelajaran yang dirancang sesuai dengan capaian Pembelajaran dalam KKNI, dan harus ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perkembangan IPTEK, dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Penyempurnaan Kurikulum dilakukan minimal satu tahun setelah menghasilkan lulusan.
(6) Program Studi harus menyelenggarakan program Pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai Capaian Pembelajaran lulusan.
(7) Program Studi harus memiliki mekanisme untuk menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik, serta melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dan terstruktur dalam rangka meningkatkan mutu proses Pembelajaran.
(8) Ketua Program Studi harus melaporkan hasil program Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara periodik kepada pimpinan perguruan tinggi, sebagai
sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu Pembelajaran.
Pasal 21
(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) harus menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan Pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi Program Studi dalam melaksanakan program Pembelajaran.
(2) Perguruan tinggi harus menyelenggarakan Pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) yang selaras dengan Capaian Pembelajaran lulusan.
(3) Perguruan tinggi harus menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan Program Studi dalam melaksanakan program Pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi.
(4) Perguruan tinggi harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan Program Studi dalam melaksanakan kegiatan Pembelajaran.
(5) Perguruan tinggi harus memiliki panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan Pembelajaran dan Dosen serta tenaga kependidikan.
(6) Perguruan tinggi harus menyampaikan laporan kinerja Program Studi dalam menyelenggarakan program Pembelajaran setiap semester melalui secara berkala, dan mendokumentasikannya di masing-masing Program Studi dan Pusat Penjaminan Mutu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai acuan utama dalam pengembangan standar isi Pembelajaran, standar proses Pembelajaran, standar penilaian Pembelajaran, standar Dosen, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana Pembelajaran, standar pengelolaan Pembelajaran, dan standar pembiayaan Pembelajaran.
(3) Sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses Pembelajaran, pengalaman kerja Mahasiswa, Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat terkait Pembelajaran.
(4) Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses Pembelajaran, pengalaman kerja Mahasiswa, Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait Pembelajaran.
(5) Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan
menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui Pembelajaran, pengalaman kerja Mahasiswa, Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat yang terkait Pembelajaran, mencakup:
a. keterampilan umum merupakan kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi;
dan
b. keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan Program Studi.
(6) Pengalaman kerja Mahasiswa berupa pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu, berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
(7) Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai bagian dari capaian Pembelajaran lulusan untuk setiap tingkat Program Studi pada perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian Pembelajaran lulusan harus disusun oleh forum Program Studi sejenis atau nama lain yang setara atau pengelola Program Studi dalam hal tidak memiliki forum Program Studi sejenis.
(9) Rumusan diusulkan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian untuk ditetapkan menjadi capaian Pembelajaran lulusan.
(10) Kriteria minimal kompetensi lulusan perguruan tinggi dituangkan dalam Profil Lulusan perguruan tinggi lingkup Kementerian Pertanian yang diselaraskan dengan visi dan misi Kementerian Pertanian, KKNI, Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI), Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan peran-peran lain yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertanian.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengusulan, pengkajian, penetapan rumusan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Standar isi Pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran.
(2) Kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian Pembelajaran lulusan dan harus memanfaatkan hasil Penelitian dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Perumusan tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu pada deskripsi capaian Pembelajaran lulusan dari KKNI.
(4) Tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. lulusan program diploma tiga paling sedikit menguasai konsep teoritis pengetahuan dan keterampilan bidang pertanian secara umum;
b. lulusan program diploma empat paling sedikit menguasai konsep teoritis pengetahuan dan keterampilan bidang pertanian secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam;
c. lulusan program profesi paling sedikit menguasai teori aplikasi pengetahuan dan keterampilan bidang pertanian; dan
d. lulusan program magister terapan paling sedikit menguasai teori dan teori aplikasi pengetahuan bidang pertanian.
(5) Tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus bersifat kumulatif dan/atau integratif dan dituangkan dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengusulan, pengkajian, penetapan tingkat kedalaman dan keluasan materi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Standar Proses Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan Pembelajaran pada Program Studi untuk mencapai capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup:
a. karakteristik proses Pembelajaran;
b. perencanaan proses Pembelajaran;
c. pelaksanaan proses Pembelajaran; dan
d. beban belajar Mahasiswa.
(3) Karakteristik proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada Mahasiswa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. interaktif merupakan capaian Pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara Mahasiswa dan Dosen;
b. holistik merupakan proses Pembelajaran yang mendorong terbentuknya pola pikir komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional;
c. integratif merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih melalui proses Pembelajaran terintegrasi untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin;
d. saintifik merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih melalui proses Pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan;
e. kontekstual merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih melalui proses Pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya;
f. tematik merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih melalui proses Pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan Program Studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin;
g. efektif merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum;
h. kolaboratif merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih melalui proses Pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan; dan
i. berpusat pada Mahasiswa merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih melalui proses Pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan
kebutuhan Mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
(1) Standar penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. prinsip penilaian;
b. teknik dan instrumen penilaian;
c. mekanisme dan prosedur penilaian;
d. pelaksanaan penilaian;
e. pelaporan penilaian; dan
f. kelulusan Mahasiswa.
(3) Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, dengan ketentuan:
a. prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi Mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar, dan meraih capaian Pembelajaran lulusan;
b. prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan Mahasiswa pada saat proses Pembelajaran berlangsung;
c. prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada stándar yang disepakati antara Dosen dan Mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai;
d. prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh Mahasiswa; dan
e. prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
(4) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, penugasan dan angket/kuis.
(5) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik
dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
(6) Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.
(7) Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5).
(8) Hasil akhir penilaian harus merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
Pasal 11
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana Pembelajaran;
b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada Mahasiswa;
dan
d. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
(2) Prosedur penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf c harus mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil evaluasi, dan pemberian nilai akhir.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d harus terdiri atas Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan dapat ditambah
dengan waktu yang lain untuk mengukur tingkat capaian Pembelajaran mata kuliah.
(2) Materi Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester harus divalidasi oleh Tim Verifikator yang ditetapkan oleh Ketua Jurusan/Program Studi.
(3) Proses penilaian harus sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian.
(4) Pelaksanaan penilaian harus dilakukan sesuai dengan rencana Pembelajaran.
(5) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh penilai yang kompeten dan ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
(6) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dilakukan oleh:
a. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu;
b. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan Mahasiswa; dan/atau
c. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.
(7) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa didokumentasikan oleh bagian akademik secara akuntabel dan transparan, serta melakukan pengembalian penilaian umpan balik tepat waktu.
Pasal 13
(1) Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat
(2) huruf e berupa kualifikasi keberhasilan Mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dinyatakan dengan lambang huruf sebagai berikut:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
(2) Perguruan tinggi dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat).
(3) Hasil penilaian capaian Pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) dan hasil penilaian capaian Pembelajaran lulusan pada akhir Program Studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(4) Hasil penilaian capaian Pembelajaran per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan secara periodik melalui sistem pelaporan PD Dikti.
(1) Standar Dosen merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi Dosen untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi.
(3) Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(4) Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi dari perguruan tinggi terakreditasi minimal B dan memenuhi syarat sebagai pendidik.
(5) Dosen harus memiliki sertifikat pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA) atau pelatihan lainnya yang terkait dengan kompetensi mengajarnya.
Pasal 16
(1) Penghitungan beban kerja Dosen atau dengan istilah lain didasarkan pada:
a. kegiatan pokok Dosen mencakup:
1) pendidikan dan pengajaran;
2) pembimbingan dan pelatihan;
3) Penelitian; dan 4) Pengabdian kepada Masyarakat;
b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan;
dan
c. kegiatan penunjang.
(2) Beban kerja pada kegiatan pokok Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan, bagi Dosen yang mendapatkan tugas tambahan.
(3) Beban kerja Dosen sebagai pembimbing utama dalam Penelitian terstuktur dalam rangka penyusunan tugas akhir, atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) Mahasiswa dalam 1 (satu) tahun.
(4) Nisbah Dosen/Mahasiswa paling banyak 1:30.
(5) Pengaturan pemberian tunjangan profesi pada Dosen diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang
Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 17
(1) Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. Dosen tetap merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu, berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada lembaga pendidikan tinggi vokasi pertanian dan memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional);
b. Jumlah Dosen tetap paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh Dosen pada perguruan tinggi tersebut; dan
c. Jumlah Dosen tetap yang ditugaskan secara penuh waktu untuk menjalankan proses Pembelajaran pada setiap Program Studi paling sedikit 6 (enam) orang, dan wajib memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada Program Studi.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. Dosen tidak tetap merupakan Dosen kontrak yang diangkat oleh pimpinan lembaga pendidikan tinggi vokasi pertanian selama jangka waktu tertentu, bekerja penuh atau tidak penuh waktu;
b. Dosen yang bekerja penuh waktu atau paruh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat oleh lembaga pendidikan tinggi vokasi pertanian berdasarkan perjanjian kerja, memiliki NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) atau NUP (Nomor Urut Pendidik); dan
c. Dosen tidak tetap memiliki kualifikasi akademik tertentu dan keahlian di bidang ilmu yang sangat dibutuhkan oleh perguruan tinggi.
(4) Persyaratan dan tata cara memperoleh NIDN, NIDK, dan NUP sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur mengenai registrasi pendidik pada perguruan
tinggi.
(5) Persyaratan dan tata cara pengangkatan Dosen baru pada lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
(1) Standar tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota masyarakat yang diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi, antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.
(3) Persyaratan kualifikasi akademik tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik minimal SMA/SMK atau sederajat;
b. Laboran memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma 3 (D-III); dan
c. Teknisi memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma 3 (D-III).
(4) Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas.
(1) Standar sarana dan prasarana Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana
Pembelajaran yang harus sesuai dengan kebutuhan isi dan proses Pembelajaran untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Sarana dan prasarana Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam rencana dasar (master plan) serta rencana pengembangannya.
(3) Standar sarana Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. meubelair;
b. peralatan pendidikan;
c. media pendidikan;
d. buku, buku elektronik, dan repositori;
e. sarana teknologi informasi dan komunikasi;
f. instrumentasi eksperimen;
g. sarana olahraga;
h. sarana berkesenian;
i. sarana fasilitas umum;
j. bahan habis pakai;
k. sarana pemeliharaan;
l. keselamatan; dan
m. keamanan.
(4) Jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan rasio penggunaan sarana sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk Pembelajaran, serta harus menjamin terselenggaranya proses Pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik.
(5) Standar prasarana Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. lahan;
b. ruang kelas;
c. perpustakaan;
d. laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi Pembelajaran kewirausahaan;
e. tempat berolahraga;
f. ruang untuk berkesenian;
g. ruang unit kegiatan Mahasiswa;
h. ruang pimpinan perguruan tinggi;
i. ruang Dosen;
j. ruang tata usaha; dan
k. fasilitas umum.
(6) Luas dan lokasi lahan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus dapat memenuhi kebutuhan untuk mencapai capaian Pembelajaran lulusan, pemanfaatan lahan Pembelajaran harus mencapai 100% (seratus persen).
(7) Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan sirkulasi udara dan penerangan yang memadai, serta dilengkapi dengan sarana berupa meubelair, LCD proyektor dan screen, komputer PC atau laptop, whiteboard dan perlengkapannya, internet/wifi, dan perlengkapan pemadam kebakaran.
(8) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terdiri atas ruang koleksi, ruang baca, ruang kerja/pengolahan bahan pustaka dan gudang, dan harus dilengkapi dengan fasilitas peminjaman buku dan referensi lainnya sesuai dengan kebutuhan civitas akademika.
(9) Perpustakaan mempunyai titik akses internet yang tersambung ke server internet kampus dan dapat mengakses koleksi digital (e-library) dan paling kurang memiliki band width internet 5 (lima) kbps per Mahasiswa.
(10) Perpustakaan harus memiliki buku inventaris untuk mencatat koleksi perpustakaan, buku pegangan pengolahan untuk pengatalogan bahan pustaka.
(11) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d harus memiliki peralatan yang sesuai dengan perkembangan IPTEK dan dilengkapi dengan manual yang jelas untuk mencapai capaian Pembelajaran.
(12) Unit kegiatan Mahasiswa untuk olah raga dan kesenian harus dilengkapi dengan prasarana dan peralatan sesuai dengan kebutuhan.
(1) Standar pengelolaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pembelajaran pada tingkat Program Studi.
(2) Pelaksana standar pengelolaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Program Studi dan perguruan tinggi.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaksanakan penjaminan mutu akademik secara terstruktur, terorganisasi, komprehensif, dan sistematis.
(4) Program Studi wajib melakukan penyusunan Kurikulum dan rencana Pembelajaran setiap mata kuliah.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mencakup Profil Lulusan, capaian Pembelajaran, strategi/metode Pembelajaran, dan sistem Pembelajaran yang dirancang sesuai dengan capaian Pembelajaran dalam KKNI, dan harus ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perkembangan IPTEK, dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Penyempurnaan Kurikulum dilakukan minimal satu tahun setelah menghasilkan lulusan.
(6) Program Studi harus menyelenggarakan program Pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai Capaian Pembelajaran lulusan.
(7) Program Studi harus memiliki mekanisme untuk menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik, serta melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dan terstruktur dalam rangka meningkatkan mutu proses Pembelajaran.
(8) Ketua Program Studi harus melaporkan hasil program Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara periodik kepada pimpinan perguruan tinggi, sebagai
sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu Pembelajaran.
Pasal 21
(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) harus menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan Pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi Program Studi dalam melaksanakan program Pembelajaran.
(2) Perguruan tinggi harus menyelenggarakan Pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) yang selaras dengan Capaian Pembelajaran lulusan.
(3) Perguruan tinggi harus menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan Program Studi dalam melaksanakan program Pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi.
(4) Perguruan tinggi harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan Program Studi dalam melaksanakan kegiatan Pembelajaran.
(5) Perguruan tinggi harus memiliki panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan Pembelajaran dan Dosen serta tenaga kependidikan.
(6) Perguruan tinggi harus menyampaikan laporan kinerja Program Studi dalam menyelenggarakan program Pembelajaran setiap semester melalui secara berkala, dan mendokumentasikannya di masing-masing Program Studi dan Pusat Penjaminan Mutu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Standar pembiayaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan Capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan Dosen dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi.
(3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan mencakup biaya Dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional Pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.
(4) Biaya pendidikan yang diperlukan oleh Mahasiswa dikelola oleh perguruan tinggi.
(5) Perguruan tinggi harus:
a. mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sampai pada satuan Program Studi;
b. melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan perguruan tinggi;
c. melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi vokasi pada setiap akhir tahun anggaran;
d. menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan;
e. MENETAPKAN alokasi biaya operasional antara lain, gaji Dosen, tenaga kependidikan serta tunjangan yang
melekat pada gaji, honor Dosen tidak tetap, biaya bahan dan peralatan habis pakai, biaya operasional yang tidak langsung seperti jasa telekomunikasi, air, listrik, transportasi, konsumsi, pajak, pemeliharaan sarana dan prasarana dari total anggaran tahunan;
dan
f. menyusun laporan keuangan meliputi neraca, laporan arus kas dan laporan perubahan aktiva pasiva, serta laporan keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(6) Pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Kementerian Pertanian berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) rutin dan dapat ditambah dari Kerjasama antara perguruan tinggi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota, instansi swasta lainnya yang sifatnya tidak mengikat serta sumber-sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Standar hasil Penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil Penelitian.
(2) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kaidah ilmiah.
(3) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diverifikasi oleh Komisi Etik Penelitian dalam hal:
a. plagiarism, yaitu dalam hal sebagian atau bahkan seluruhnya menyalin data hasil Penelitian lain tanpa merujuk pada sumbernya;
b. fabrikasi, yaitu dalam hal data yang disajikan merupakan hasil rekayasa peneliti atau merupakan
data yang sebetulnya tidak ada atau tidak pernah dikumpulkan sebelumnya oleh peneliti;
c. falsifikasi, yaitu dalam hal peneliti dengan sengaja mengganti, mengubah, memodifikasi, ataupun merekayasa data yang ada sedemikian rupa untuk kepentingan peneliti sehingga informasi yang dikandung menjadi menyimpang dan bahkan dapat menyesatkan (misleading);
d. menggunakan ide, informasi, dan konsep orang lain yang masih berupa manuskrip atau proposal Penelitian yang sedang dalam proses reviu;
e. memasukkan nama orang, organisasi atau lembaga dalam suatu laporan hasil Penelitian, padahal orang, organisasi atau lembaga yang dimaksud sama sekali tidak pernah terlibat dalam Penelitian yang dilaporkan;
f. mutu yaitu dalam hal hasil Penelitian memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masyarakat; dan/atau
g. manfaat yaitu dalam hal hasil Penelitian berupa inovasi serta pengembangan IPTEK yang bermanfaat bagi masyarakat.
(4) Komisi Etik Penelitian harus melakukan tindak lanjut atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Komisi Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
(6) Hasil Penelitian harus mendukung pengembangan materi ajar, serta pengembangan IPTEK terapan yang bermanfaat bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan pertanian.
(7) Hasil Penelitian harus dipublikasikan dalam bentuk media online/buku/prosiding seminar/jurnal ilmiah nasional ber-ISSN atau terakreditasi/internasional bereputasi paling sedikit 1 (satu) naskah dalam satu tahun.
Pasal 24
(1) Standar isi Penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi Penelitian. Kedalaman dan keluasan materi Penelitian harus berupa Penelitian terapan lingkup pertanian.
(2) Materi Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berorientasi pada luaran Penelitian yang berupa inovasi, pengembangan materi ajar, serta pengembangan IPTEK terapan yang bermanfaat bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan pertanian.
(3) Materi Penelitian harus memuat prinsip kemanfaatan, kemutakhiran, dan mengantisipasi kebutuhan masyarakat.
Pasal 25
(1) Standar proses Penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan Penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
(2) Kegiatan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan rencana (road map) Penelitian yang disusun masing-masing Program Studi dan atau kelompok ilmu.
(3) Kegiatan Penelitian harus memenuhi kaidah dan metode ilmiah serta sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(4) Kegiatan Penelitian yang dilakukan harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan dan keamanan peneliti, masyarakat, serta lingkungan.
(5) Kegiatan Penelitian yang dilakukan harus sesuai dengan kompetensi bidang keahlian/ilmu dan dapat melibatkan
Mahasiswa sebagai bentuk Pembelajaran untuk memenuhi Capaian Pembelajaran lulusan.
(6) Kegiatan Penelitian Mahasiswa yang dilaksanakan dalam rangka tugas akhir dinyatakan dalam besaran SKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan memenuhi ketentuan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 26
(1) Standar penilaian Penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil Penelitian.
(2) Penilaian proses dan hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip penilaian meliputi edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan serta memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses Penelitian.
(3) Penilaian Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil Penelitian.
(4) Penilaian Penelitian yang dilaksanakan diatur berdasarkan peraturan pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasal 27
(1) Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan Penelitian.
(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguasai metodologi Penelitian sesuai bidang keilmuan,
objek Penelitian, tingkat kerumitan, dan kedalaman Penelitian.
(3) Kemampuan peneliti ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil Penelitian.
(4) Peneliti harus melaksanakan Penelitian dan kemandirian profesional.
Pasal 28
(1) Standar sarana dan prasarana Penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses Penelitian dalam rangka memenuhi hasil Penelitian.
(2) Sarana dan prasarana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, serta lingkungan.
(3) Sarana dan prasarana Penelitian yang tersedia harus dapat memfasilitasi kegiatan Penelitian.
Pasal 29
Pasal 30
(1) Standar pendanaan dan pembiayaan Penelitian merupakan kriteria sumber pendanaan, mekanisme pendanaan dan pembiayaan Penelitian.
(2) Perguruan tinggi harus mengalokasikan dana Penelitian.
(3) Pendanaan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersumber dari pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri, atau dana dari masyarakat yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
(4) Pendanaan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus digunakan untuk membiayai perencanaan Penelitian, pelaksanaan Penelitian, pengendalian Penelitian, pemantauan dan evaluasi Penelitian, pelaporan hasil Penelitian, dan diseminasi hasil Penelitian.
(5) Perguruan tinggi harus menyiapkan standar minimal anggaran untuk Penelitian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pendanaan dan pembiayaan Penelitian diatur oleh pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pertanian.
(1) Standar hasil Penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil Penelitian.
(2) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kaidah ilmiah.
(3) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diverifikasi oleh Komisi Etik Penelitian dalam hal:
a. plagiarism, yaitu dalam hal sebagian atau bahkan seluruhnya menyalin data hasil Penelitian lain tanpa merujuk pada sumbernya;
b. fabrikasi, yaitu dalam hal data yang disajikan merupakan hasil rekayasa peneliti atau merupakan
data yang sebetulnya tidak ada atau tidak pernah dikumpulkan sebelumnya oleh peneliti;
c. falsifikasi, yaitu dalam hal peneliti dengan sengaja mengganti, mengubah, memodifikasi, ataupun merekayasa data yang ada sedemikian rupa untuk kepentingan peneliti sehingga informasi yang dikandung menjadi menyimpang dan bahkan dapat menyesatkan (misleading);
d. menggunakan ide, informasi, dan konsep orang lain yang masih berupa manuskrip atau proposal Penelitian yang sedang dalam proses reviu;
e. memasukkan nama orang, organisasi atau lembaga dalam suatu laporan hasil Penelitian, padahal orang, organisasi atau lembaga yang dimaksud sama sekali tidak pernah terlibat dalam Penelitian yang dilaporkan;
f. mutu yaitu dalam hal hasil Penelitian memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masyarakat; dan/atau
g. manfaat yaitu dalam hal hasil Penelitian berupa inovasi serta pengembangan IPTEK yang bermanfaat bagi masyarakat.
(4) Komisi Etik Penelitian harus melakukan tindak lanjut atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Komisi Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
(6) Hasil Penelitian harus mendukung pengembangan materi ajar, serta pengembangan IPTEK terapan yang bermanfaat bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan pertanian.
(7) Hasil Penelitian harus dipublikasikan dalam bentuk media online/buku/prosiding seminar/jurnal ilmiah nasional ber-ISSN atau terakreditasi/internasional bereputasi paling sedikit 1 (satu) naskah dalam satu tahun.
(1) Standar isi Penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi Penelitian. Kedalaman dan keluasan materi Penelitian harus berupa Penelitian terapan lingkup pertanian.
(2) Materi Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berorientasi pada luaran Penelitian yang berupa inovasi, pengembangan materi ajar, serta pengembangan IPTEK terapan yang bermanfaat bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan pertanian.
(3) Materi Penelitian harus memuat prinsip kemanfaatan, kemutakhiran, dan mengantisipasi kebutuhan masyarakat.
(1) Standar proses Penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan Penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
(2) Kegiatan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan rencana (road map) Penelitian yang disusun masing-masing Program Studi dan atau kelompok ilmu.
(3) Kegiatan Penelitian harus memenuhi kaidah dan metode ilmiah serta sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(4) Kegiatan Penelitian yang dilakukan harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan dan keamanan peneliti, masyarakat, serta lingkungan.
(5) Kegiatan Penelitian yang dilakukan harus sesuai dengan kompetensi bidang keahlian/ilmu dan dapat melibatkan
Mahasiswa sebagai bentuk Pembelajaran untuk memenuhi Capaian Pembelajaran lulusan.
(6) Kegiatan Penelitian Mahasiswa yang dilaksanakan dalam rangka tugas akhir dinyatakan dalam besaran SKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan memenuhi ketentuan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pertanian.
(1) Standar penilaian Penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil Penelitian.
(2) Penilaian proses dan hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip penilaian meliputi edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan serta memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses Penelitian.
(3) Penilaian Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil Penelitian.
(4) Penilaian Penelitian yang dilaksanakan diatur berdasarkan peraturan pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pertanian.
(1) Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan Penelitian.
(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguasai metodologi Penelitian sesuai bidang keilmuan,
objek Penelitian, tingkat kerumitan, dan kedalaman Penelitian.
(3) Kemampuan peneliti ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil Penelitian.
(4) Peneliti harus melaksanakan Penelitian dan kemandirian profesional.
(1) Standar sarana dan prasarana Penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses Penelitian dalam rangka memenuhi hasil Penelitian.
(2) Sarana dan prasarana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, serta lingkungan.
(3) Sarana dan prasarana Penelitian yang tersedia harus dapat memfasilitasi kegiatan Penelitian.
(1) Standar pengelolaan Penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Penelitian.
(2) Pengelolaan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. menyusun dan mengembangkan rencana program Penelitian sesuai dengan rencana strategis Penelitian;
b. menyusun dan mengembangkan panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan Penelitian;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Penelitian;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penelitian;
e. memfasilitasi diseminasi hasil Penelitian;
f. memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan Penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI);
g. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Penelitian; dan
h. menyusun laporan pengelolaan kegiatan Penelitian.
(4) Perguruan tinggi harus:
a. memiliki rencana strategis Penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis institusi;
b. menyusun kriteria dan prosedur penilaian Penelitian paling sedikit menyangkut aspek hasil Penelitian dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan IPTEK terapan untuk mendukung pembangunan pertanian;
c. menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat atau fungsi Penelitian dalam menjalankan program Penelitian secara berkelanjutan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. memiliki panduan tentang kriteria pelaksana Penelitian dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses Penelitian;
f. dapat mendayagunakan sarana dan prasarana pada lembaga lain melalui kerja sama Penelitian;
g. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Penelitian; dan
h. menyampaikan laporan kinerja unit atau fungsi Penelitian dalam menyelenggarakan
program Penelitian paling sedikit melalui PD Dikti dan mendokumentasikannya di masing-masing Program Studi, serta Pusat Penjaminan Mutu.
(1) Standar pendanaan dan pembiayaan Penelitian merupakan kriteria sumber pendanaan, mekanisme pendanaan dan pembiayaan Penelitian.
(2) Perguruan tinggi harus mengalokasikan dana Penelitian.
(3) Pendanaan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersumber dari pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri, atau dana dari masyarakat yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
(4) Pendanaan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus digunakan untuk membiayai perencanaan Penelitian, pelaksanaan Penelitian, pengendalian Penelitian, pemantauan dan evaluasi Penelitian, pelaporan hasil Penelitian, dan diseminasi hasil Penelitian.
(5) Perguruan tinggi harus menyiapkan standar minimal anggaran untuk Penelitian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pendanaan dan pembiayaan Penelitian diatur oleh pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pertanian.
(1) Standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria hasil Pengabdian kepada Masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan IPTEK terapan guna mendukung pembangunan pertanian.
(2) Hasil Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan;
b. pemanfaatan teknologi pertanian tepat guna;
c. bahan pengembangan IPTEK terapan; dan/atau
d. bahan ajar untuk pengayaan sumber belajar.
Pasal 32
(1) Standar isi Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria tentang kedalaman dan keluasan materi Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Kedalaman dan keluasan materi Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat, dan bersumber dari hasil Penelitian atau pengembangan IPTEK terapan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(3) Hasil Penelitian atau pengembangan IPTEK terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hasil Penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;
b. pengembangan IPTEK terapan dalam rangka memberdayakan masyarakat;
c. teknologi pertanian tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;
d. model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha pertanian, industri pertanian, dan/atau Pemerintah; dan/atau
e. HKI yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha pertanian, dan/atau industri pertanian.
Pasal 33
(1) Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria tentang kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
(2) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berupa penerapan IPTEK terapan sesuai dengan bidang keahlian Dosen, pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat tani.
(3) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan standar mutu, menjamin keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan.
(4) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan sesuai dengan kompetensi bidang keahlian/ilmu dan dapat melibatkan Mahasiswa sebagai bentuk Pembelajaran untuk memenuhi Capaian Pembelajaran lulusan.
(5) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Mahasiswa dinyatakan dalam besaran SKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).
(6) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.
Pasal 34
(1) Standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria tentang penilaian terhadap proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penilaian terhadap proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur:
a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu Pengabdian kepada Masyarakat;
b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas;
c. akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; dan
d. transparan, yang merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
(3) Penilaian proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat selain memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil,
standar isi, dan standar proses Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kriteria penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tingkat kepuasan masyarakat;
b. terjadinya perubahan pengetahuan, keterampilan dan sikap pada masyarakat sesuai dengan sasaran program;
c. dapat dimanfaatkannya IPTEK terapan di masyarakat secara berkelanjutan;
d. terciptanya pengayaan sumber belajar dan Pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil
pengembangan IPTEK terapan;
dan/atau
e. teratasinya masalah sosial ekonomi pertanian dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan atau tingkat kepuasan masyarakat.
(5) Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat harus dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
Pasal 35
(1) Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria kemampuan pelaksana untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
(3) Kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditentukan berdasarkan:
a. kualifikasi akademik; dan/atau
b. hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat menentukan kewenangan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat.
Pasal 36
(1) Standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas yang dimiliki oleh perguruan tinggi untuk memfasilitasi Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
Pasal 37
Pasal 38
(1) Standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria sumber pendanaan dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Perguruan tinggi harus menyediakan dana Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersumber dari pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari
masyarakat yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membiayai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
(5) Perguruan tinggi harus menyiapkan standar minimal anggaran untuk Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat diatur oleh pimpinan perguruan tinggi.
(1) Standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria hasil Pengabdian kepada Masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan IPTEK terapan guna mendukung pembangunan pertanian.
(2) Hasil Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan;
b. pemanfaatan teknologi pertanian tepat guna;
c. bahan pengembangan IPTEK terapan; dan/atau
d. bahan ajar untuk pengayaan sumber belajar.
(1) Standar isi Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria tentang kedalaman dan keluasan materi Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Kedalaman dan keluasan materi Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat, dan bersumber dari hasil Penelitian atau pengembangan IPTEK terapan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(3) Hasil Penelitian atau pengembangan IPTEK terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hasil Penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;
b. pengembangan IPTEK terapan dalam rangka memberdayakan masyarakat;
c. teknologi pertanian tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;
d. model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha pertanian, industri pertanian, dan/atau Pemerintah; dan/atau
e. HKI yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha pertanian, dan/atau industri pertanian.
(1) Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria tentang kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
(2) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berupa penerapan IPTEK terapan sesuai dengan bidang keahlian Dosen, pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat tani.
(3) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan standar mutu, menjamin keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan.
(4) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan sesuai dengan kompetensi bidang keahlian/ilmu dan dapat melibatkan Mahasiswa sebagai bentuk Pembelajaran untuk memenuhi Capaian Pembelajaran lulusan.
(5) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Mahasiswa dinyatakan dalam besaran SKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).
(6) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.
(1) Standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria tentang penilaian terhadap proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penilaian terhadap proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur:
a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu Pengabdian kepada Masyarakat;
b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas;
c. akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; dan
d. transparan, yang merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
(3) Penilaian proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat selain memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil,
standar isi, dan standar proses Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kriteria penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tingkat kepuasan masyarakat;
b. terjadinya perubahan pengetahuan, keterampilan dan sikap pada masyarakat sesuai dengan sasaran program;
c. dapat dimanfaatkannya IPTEK terapan di masyarakat secara berkelanjutan;
d. terciptanya pengayaan sumber belajar dan Pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil
pengembangan IPTEK terapan;
dan/atau
e. teratasinya masalah sosial ekonomi pertanian dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan atau tingkat kepuasan masyarakat.
(5) Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat harus dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
(1) Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria kemampuan pelaksana untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
(3) Kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditentukan berdasarkan:
a. kualifikasi akademik; dan/atau
b. hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat menentukan kewenangan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat.
BAB Keenam
Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
(1) Standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas yang dimiliki oleh perguruan tinggi untuk memfasilitasi Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
(1) Standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. menyusun rencana strategis, menyusun dan mengembangkan rencana program sesuai dengan rencana strategis pengabdian kepada masyarakat;
b. menyusun dan mengembangkan panduan dan sistem
penjaminan mutu internal kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. memfasilitasi diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
f. memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
g. memberikan penghargaan kepada pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang berprestasi;
h. dapat mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama;
i. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat; dan
j. menyusun laporan pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dan mendokumentasikannya di Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Pusat Penjaminan Mutu.
(4) Perguruan tinggi harus:
a. memiliki rencana strategis pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari rencana strategis institusi;
b. menyusun kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat yang menyangkut aspek hasil Pengabdian kepada Masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan
ilmu pengetahuan dan teknologi terapan untuk mendukung pembangunan pertanian; dan
c. menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam
menjalankan
program pengabdian
kepada masyarakat secara berkelanjutan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam
melaksanakan
program pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses Pengabdian kepada Masyarakat;
f. dapat mendayagunakan sarana dan prasarana pada lembaga lain melalui kerja sama pengabdian kepada masyarakat; dan
g. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat.
BAB Kedelapan
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
(1) Standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria sumber pendanaan dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Perguruan tinggi harus menyediakan dana Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersumber dari pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari
masyarakat yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membiayai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
(5) Perguruan tinggi harus menyiapkan standar minimal anggaran untuk Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat diatur oleh pimpinan perguruan tinggi.
BAB V
STANDAR PENERIMAAN MAHASISWA BARU DAN STANDAR TATA KEHIDUPAN KAMPUS
(1) Standar penerimaan Mahasiswa baru merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan dan tata cara dalam penerimaan Mahasiswa baru di perguruan tinggi lingkup Kementerian Pertanian.
(3) Tata kelola sistem penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencakup kebijakan, kriteria, prosedur, instrumen, sistem pengambilan keputusan dan konsistensi pelaksanaannya.
(4) Tata kelola sistem penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(5) Sistem penerimaan Mahasiswa baru harus menerapkan prinsip-prinsip ekuitas, yaitu kesamaan dan kesetaraan dalam penerimaan Mahasiswa baru.
(6) Mekanisme pembiayaan penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diatur oleh Perguruan tinggi.
(7) Perguruan tinggi harus menyusun laporan kegiatan penerimaan Mahasiswa baru, mendokumentasikannya di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Pusat Penjaminan Mutu, serta menyampaikan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Pasal 40
(1) Standar tata kehidupan kampus merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Tata kehidupan kampus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tata tertib yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan di dalam kampus.
(3) Tata tertib kehidupan kampus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencakup norma dan etika, kewajiban dan hak, larangan dan sanksi di bidang akademik maupun non akademik.
(4) Norma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan atau nilai-nilai yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan pendidikan.
(5) Etika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan aturan mengenai nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi seseorang atau suatu kelompok dalam melaksanakan kegiatannya.
Pasal 41
(1) Tata kehidupan kampus sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3) harus mencakup pembinaan softskill dan pembinaan minat, bakat dan kegemaran.
(2) Pembinaan softskill sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi komunikasi, kejujuran, kerjasama, interpersonal, etos kerja, motivasi, mampu beradaptasi, organisasi, kedisiplinan, kewirausahaan, kepemimpinan, percaya diri, kreativitas, humoris, kesopanan, dan budaya pertanian.
(3) Pembinaan minat, bakat dan kegemaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kelembagaan Mahasiswa, kerohanian dan bimbingan mental, olahraga dan kesenian, kewirausahaan, penalaran IPTEK, kesejahteraan Mahasiswa, kepramukaan, dan bela negara.
(4) Perguruan tinggi harus menyusun laporan kegiatan penyelenggaraan tata kehidupan kampus dan mendokumentasikannya di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dan masing-masing Program Studi, serta Pusat Penjaminan Mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kehidupan kampus sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Standar penerimaan Mahasiswa baru merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan dan tata cara dalam penerimaan Mahasiswa baru di perguruan tinggi lingkup Kementerian Pertanian.
(3) Tata kelola sistem penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencakup kebijakan, kriteria, prosedur, instrumen, sistem pengambilan keputusan dan konsistensi pelaksanaannya.
(4) Tata kelola sistem penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(5) Sistem penerimaan Mahasiswa baru harus menerapkan prinsip-prinsip ekuitas, yaitu kesamaan dan kesetaraan dalam penerimaan Mahasiswa baru.
(6) Mekanisme pembiayaan penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diatur oleh Perguruan tinggi.
(7) Perguruan tinggi harus menyusun laporan kegiatan penerimaan Mahasiswa baru, mendokumentasikannya di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Pusat Penjaminan Mutu, serta menyampaikan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
(1) Standar tata kehidupan kampus merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Tata kehidupan kampus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tata tertib yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan di dalam kampus.
(3) Tata tertib kehidupan kampus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencakup norma dan etika, kewajiban dan hak, larangan dan sanksi di bidang akademik maupun non akademik.
(4) Norma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan atau nilai-nilai yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan pendidikan.
(5) Etika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan aturan mengenai nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi seseorang atau suatu kelompok dalam melaksanakan kegiatannya.
Pasal 41
(1) Tata kehidupan kampus sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3) harus mencakup pembinaan softskill dan pembinaan minat, bakat dan kegemaran.
(2) Pembinaan softskill sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi komunikasi, kejujuran, kerjasama, interpersonal, etos kerja, motivasi, mampu beradaptasi, organisasi, kedisiplinan, kewirausahaan, kepemimpinan, percaya diri, kreativitas, humoris, kesopanan, dan budaya pertanian.
(3) Pembinaan minat, bakat dan kegemaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kelembagaan Mahasiswa, kerohanian dan bimbingan mental, olahraga dan kesenian, kewirausahaan, penalaran IPTEK, kesejahteraan Mahasiswa, kepramukaan, dan bela negara.
(4) Perguruan tinggi harus menyusun laporan kegiatan penyelenggaraan tata kehidupan kampus dan mendokumentasikannya di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dan masing-masing Program Studi, serta Pusat Penjaminan Mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kehidupan kampus sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(1) Standar Pendidikan pada Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan pembinaan karakter untuk Mahasiswa agar memiliki nilai integritas, moral, etika, kejujuran, kepedulian, tanggung jawab, kedisiplinan, dan kepemimpinan dalam kehidupan kampus.
(2) Tridharma Perguruan Tinggi merupakan kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Standar pendidikan tinggi vokasi lingkup Kementerian Pertanian disempurnakan secara terencana, sistematis, dan terarah sesuai dengan tuntutan kualitas Sumber Daya Manusia pertanian.
(4) Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian ditindaklanjuti dengan penyusunan perangkat penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pendidikan Tinggi Vokasi Pertanian.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 8 M ei 2017 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Standar Proses Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan Pembelajaran pada Program Studi untuk mencapai capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup:
a. karakteristik proses Pembelajaran;
b. perencanaan proses Pembelajaran;
c. pelaksanaan proses Pembelajaran; dan
d. beban belajar Mahasiswa.
(3) Karakteristik proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada Mahasiswa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. interaktif merupakan capaian Pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara Mahasiswa dan Dosen;
b. holistik merupakan proses Pembelajaran yang mendorong terbentuknya pola pikir komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional;
c. integratif merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih melalui proses Pembelajaran terintegrasi untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin;
d. saintifik merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih melalui proses Pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan;
e. kontekstual merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih melalui proses Pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya;
f. tematik merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih melalui proses Pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan Program Studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin;
g. efektif merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum;
h. kolaboratif merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih melalui proses Pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan; dan
i. berpusat pada Mahasiswa merupakan capaian Pembelajaran lulusan yang diraih melalui proses Pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan
kebutuhan Mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
(1) Perencanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b untuk setiap mata kuliah mencakup kelengkapan Peta Kompetensi, RPS, SAP, dan bahan ajar berupa buku ajar, diktat, modul dan/atau petunjuk pratikum yang ditetapkan dan dikembangkan oleh Dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam Program Studi.
(2) Peta kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gambaran penguasaan kompetensi dan subkompetensi Mahasiswa untuk suatu mata kuliah.
(3) Peta kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengidentifikasi semua kompetensi yang harus dikuasai Mahasiswa untuk menentukan titik awal proses Pembelajaran dan urutan pelaksanaan Pembelajaran, serta rekonstruksi kompetensi mata kuliah.
(4) RPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memuat nama Program Studi, nama dan kode mata kuliah, semester, SKS, nama Dosen pengampu, capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah, kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap Pembelajaran untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan, materi Pembelajaran/bahan kajian, metode Pembelajaran, waktu, pengalaman belajar Mahasiswa, kriteria, indikator, dan bobot penilaian, daftar referensi yang digunakan;
b. ditinjau dan disesuaikan secara berkala selaras dengan perkembangan IPTEK terapan oleh wakil pimpinan lembaga yang membidangi akademik dan jurusan/Program Studi;
c. dijabarkan dalam bentuk SAP untuk setiap tatap muka; dan
d. disahkan oleh Ketua Jurusan /Ketua Program Studi.
(5) SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
a. nama mata kuliah;
b. kode mata kuliah;
c. SKS;
d. waktu pertemuan;
e. pertemuan;
f. kompetensi umum;
g. kompetensi khusus;
h. pokok bahasan;
i. sub pokok bahasan;
j. tahap kegiatan;
k. kegiatan Pembelajaran;
l. media dan alat;
m. evaluasi; dan
n. referensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan, pengkajian, penyusunan, pengusulan, dan penetapan perencanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Proses Pembelajaran setiap mata kuliah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat
(2) huruf c harus dilaksanakan sesuai dengan RPS dengan pendekatan Pembelajaran berpusat pada Mahasiswa (Student Centered Learning, SCL) dan menerapkan Teaching Factory/Teaching Farm.
(2) Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan model Pembelajaran dengan suasana sesungguhnya atau tempat kerja untuk menumbuhkan kemampuan kewirausahawan peserta didik yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia
industri untuk menghasilkan produk sesuai tuntutan pasar atau konsumen.
(3) Pembelajaran berpusat pada Mahasiswa (SCL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. diskusi kelompok;
b. simulasi;
c. studi kasus;
d. Pembelajaran kolaboratif;
e. Pembelajaran kooperatif;
f. Pembelajaran berbasis proyek;
g. Pembelajaran berbasis masalah;
h. Pembelajaran inovatif;
i. discovery learning;
j. contextual learning;
k. berbasis IT (E-learning/digital learning); dan/atau
l. metode Pembelajaran lain yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(4) Setiap mata kuliah harus menggunakan satu atau gabungan dari beberapa bentuk Pembelajaran SCL, berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar; dan
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
(5) Bentuk Pembelajaran selain yang dimaksud pada ayat (4), bagi program pendidikan diploma tiga, diploma empat, program profesi, dan program magister terapan, harus ditambah Penelitian, perancangan, atau pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berupa Penelitian, perancangan, atau pengembangan merupakan kegiatan Mahasiswa di bawah bimbingan Dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta mendukung
pembangunan pertanian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(7) Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berupa Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Mahasiswa di bawah bimbingan Dosen dalam rangka memanfaatkan IPTEK terapan untuk mendukung pembangunan pertanian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Beban belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf d dinyatakan dalam besaran SKS, 1 (satu) SKS setara dengan 170 menit kegiatan belajar per minggu per semester.
(2) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan waktu kegiatan Pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu termasuk evaluasi hasil belajar.
(3) 1 (satu) SKS pada bentuk Pembelajaran kuliah, responsi, dan tutorial, mencakup kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester, kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester, kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
(4) Satu SKS bentuk Pembelajaran seminar atau bentuk Pembelajaran lain yang sejenis, mencakup kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester, kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
(5) Satu SKS pada bentuk Pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, Penelitian, pengabdian masyarakat, dan/atau bentuk Pembelajaran lain yang setara yaitu 170 (seratus tujuh puluh) menit per
minggu per semester (120 (seratus dua puluh) menit praktik, 50 (lima puluh) menit tugas mandiri).
(6) Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan:
a. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) SKS;
b. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS;
c. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) SKS;
dan/atau
d. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister terapan, setelah menyelesaikan program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) SKS.
(7) Beban belajar Mahasiswa setiap semester yang dinyatakan dalam besaran SKS, harus dilaporkan melalui PD Dikti sesuai periode pelaporan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Standar penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. prinsip penilaian;
b. teknik dan instrumen penilaian;
c. mekanisme dan prosedur penilaian;
d. pelaksanaan penilaian;
e. pelaporan penilaian; dan
f. kelulusan Mahasiswa.
(3) Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, dengan ketentuan:
a. prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi Mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar, dan meraih capaian Pembelajaran lulusan;
b. prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan Mahasiswa pada saat proses Pembelajaran berlangsung;
c. prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada stándar yang disepakati antara Dosen dan Mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai;
d. prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh Mahasiswa; dan
e. prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
(4) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, penugasan dan angket/kuis.
(5) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik
dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
(6) Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.
(7) Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5).
(8) Hasil akhir penilaian harus merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (6) dan memiliki capaian Pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,50 (dua koma lima nol) tanpa nilai D.
(2) Kelulusan Mahasiswa dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mahasiswa dinyatakan lulus
dengan predikat memuaskan apabila mencapai
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol);
b. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); dan/atau
c. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian (cum laude) apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,51 (tiga koma lima satu) sampai
dengan 4,00 (empat koma nol) tanpa nilai C dengan masa studi paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berhak memperoleh:
a. ijazah, bagi lulusan program diploma dan program magister terapan;
b. transkrip nilai;
c. sertifikat profesi, bagi lulusan program profesi;
d. sertifikat kompetensi,
e. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI); dan
f. Gelar
(4) Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a sampai dengan huruf e, serta pencantuman sebagaimana dimaksud pada huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Nomor Registrasi Ijazah Mahasiswa pada Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Pertanian diterbitkan oleh Kementerian Pertanian, sedangkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) diregistrasi melalui PD-Dikti.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Standar sarana dan prasarana Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana
Pembelajaran yang harus sesuai dengan kebutuhan isi dan proses Pembelajaran untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Sarana dan prasarana Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam rencana dasar (master plan) serta rencana pengembangannya.
(3) Standar sarana Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. meubelair;
b. peralatan pendidikan;
c. media pendidikan;
d. buku, buku elektronik, dan repositori;
e. sarana teknologi informasi dan komunikasi;
f. instrumentasi eksperimen;
g. sarana olahraga;
h. sarana berkesenian;
i. sarana fasilitas umum;
j. bahan habis pakai;
k. sarana pemeliharaan;
l. keselamatan; dan
m. keamanan.
(4) Jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan rasio penggunaan sarana sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk Pembelajaran, serta harus menjamin terselenggaranya proses Pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik.
(5) Standar prasarana Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. lahan;
b. ruang kelas;
c. perpustakaan;
d. laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi Pembelajaran kewirausahaan;
e. tempat berolahraga;
f. ruang untuk berkesenian;
g. ruang unit kegiatan Mahasiswa;
h. ruang pimpinan perguruan tinggi;
i. ruang Dosen;
j. ruang tata usaha; dan
k. fasilitas umum.
(6) Luas dan lokasi lahan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus dapat memenuhi kebutuhan untuk mencapai capaian Pembelajaran lulusan, pemanfaatan lahan Pembelajaran harus mencapai 100% (seratus persen).
(7) Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan sirkulasi udara dan penerangan yang memadai, serta dilengkapi dengan sarana berupa meubelair, LCD proyektor dan screen, komputer PC atau laptop, whiteboard dan perlengkapannya, internet/wifi, dan perlengkapan pemadam kebakaran.
(8) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terdiri atas ruang koleksi, ruang baca, ruang kerja/pengolahan bahan pustaka dan gudang, dan harus dilengkapi dengan fasilitas peminjaman buku dan referensi lainnya sesuai dengan kebutuhan civitas akademika.
(9) Perpustakaan mempunyai titik akses internet yang tersambung ke server internet kampus dan dapat mengakses koleksi digital (e-library) dan paling kurang memiliki band width internet 5 (lima) kbps per Mahasiswa.
(10) Perpustakaan harus memiliki buku inventaris untuk mencatat koleksi perpustakaan, buku pegangan pengolahan untuk pengatalogan bahan pustaka.
(11) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d harus memiliki peralatan yang sesuai dengan perkembangan IPTEK dan dilengkapi dengan manual yang jelas untuk mencapai capaian Pembelajaran.
(12) Unit kegiatan Mahasiswa untuk olah raga dan kesenian harus dilengkapi dengan prasarana dan peralatan sesuai dengan kebutuhan.
(1) Standar pembiayaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan Capaian Pembelajaran lulusan.
(2) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan Dosen dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi.
(3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan mencakup biaya Dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional Pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.
(4) Biaya pendidikan yang diperlukan oleh Mahasiswa dikelola oleh perguruan tinggi.
(5) Perguruan tinggi harus:
a. mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sampai pada satuan Program Studi;
b. melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan perguruan tinggi;
c. melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi vokasi pada setiap akhir tahun anggaran;
d. menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan;
e. MENETAPKAN alokasi biaya operasional antara lain, gaji Dosen, tenaga kependidikan serta tunjangan yang
melekat pada gaji, honor Dosen tidak tetap, biaya bahan dan peralatan habis pakai, biaya operasional yang tidak langsung seperti jasa telekomunikasi, air, listrik, transportasi, konsumsi, pajak, pemeliharaan sarana dan prasarana dari total anggaran tahunan;
dan
f. menyusun laporan keuangan meliputi neraca, laporan arus kas dan laporan perubahan aktiva pasiva, serta laporan keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(6) Pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Kementerian Pertanian berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) rutin dan dapat ditambah dari Kerjasama antara perguruan tinggi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota, instansi swasta lainnya yang sifatnya tidak mengikat serta sumber-sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Perencanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b untuk setiap mata kuliah mencakup kelengkapan Peta Kompetensi, RPS, SAP, dan bahan ajar berupa buku ajar, diktat, modul dan/atau petunjuk pratikum yang ditetapkan dan dikembangkan oleh Dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam Program Studi.
(2) Peta kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gambaran penguasaan kompetensi dan subkompetensi Mahasiswa untuk suatu mata kuliah.
(3) Peta kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengidentifikasi semua kompetensi yang harus dikuasai Mahasiswa untuk menentukan titik awal proses Pembelajaran dan urutan pelaksanaan Pembelajaran, serta rekonstruksi kompetensi mata kuliah.
(4) RPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memuat nama Program Studi, nama dan kode mata kuliah, semester, SKS, nama Dosen pengampu, capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah, kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap Pembelajaran untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan, materi Pembelajaran/bahan kajian, metode Pembelajaran, waktu, pengalaman belajar Mahasiswa, kriteria, indikator, dan bobot penilaian, daftar referensi yang digunakan;
b. ditinjau dan disesuaikan secara berkala selaras dengan perkembangan IPTEK terapan oleh wakil pimpinan lembaga yang membidangi akademik dan jurusan/Program Studi;
c. dijabarkan dalam bentuk SAP untuk setiap tatap muka; dan
d. disahkan oleh Ketua Jurusan /Ketua Program Studi.
(5) SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
a. nama mata kuliah;
b. kode mata kuliah;
c. SKS;
d. waktu pertemuan;
e. pertemuan;
f. kompetensi umum;
g. kompetensi khusus;
h. pokok bahasan;
i. sub pokok bahasan;
j. tahap kegiatan;
k. kegiatan Pembelajaran;
l. media dan alat;
m. evaluasi; dan
n. referensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan, pengkajian, penyusunan, pengusulan, dan penetapan perencanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Proses Pembelajaran setiap mata kuliah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat
(2) huruf c harus dilaksanakan sesuai dengan RPS dengan pendekatan Pembelajaran berpusat pada Mahasiswa (Student Centered Learning, SCL) dan menerapkan Teaching Factory/Teaching Farm.
(2) Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan model Pembelajaran dengan suasana sesungguhnya atau tempat kerja untuk menumbuhkan kemampuan kewirausahawan peserta didik yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia
industri untuk menghasilkan produk sesuai tuntutan pasar atau konsumen.
(3) Pembelajaran berpusat pada Mahasiswa (SCL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. diskusi kelompok;
b. simulasi;
c. studi kasus;
d. Pembelajaran kolaboratif;
e. Pembelajaran kooperatif;
f. Pembelajaran berbasis proyek;
g. Pembelajaran berbasis masalah;
h. Pembelajaran inovatif;
i. discovery learning;
j. contextual learning;
k. berbasis IT (E-learning/digital learning); dan/atau
l. metode Pembelajaran lain yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
(4) Setiap mata kuliah harus menggunakan satu atau gabungan dari beberapa bentuk Pembelajaran SCL, berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar; dan
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
(5) Bentuk Pembelajaran selain yang dimaksud pada ayat (4), bagi program pendidikan diploma tiga, diploma empat, program profesi, dan program magister terapan, harus ditambah Penelitian, perancangan, atau pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berupa Penelitian, perancangan, atau pengembangan merupakan kegiatan Mahasiswa di bawah bimbingan Dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta mendukung
pembangunan pertanian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(7) Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berupa Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Mahasiswa di bawah bimbingan Dosen dalam rangka memanfaatkan IPTEK terapan untuk mendukung pembangunan pertanian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Beban belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf d dinyatakan dalam besaran SKS, 1 (satu) SKS setara dengan 170 menit kegiatan belajar per minggu per semester.
(2) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan waktu kegiatan Pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu termasuk evaluasi hasil belajar.
(3) 1 (satu) SKS pada bentuk Pembelajaran kuliah, responsi, dan tutorial, mencakup kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester, kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester, kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
(4) Satu SKS bentuk Pembelajaran seminar atau bentuk Pembelajaran lain yang sejenis, mencakup kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester, kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
(5) Satu SKS pada bentuk Pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, Penelitian, pengabdian masyarakat, dan/atau bentuk Pembelajaran lain yang setara yaitu 170 (seratus tujuh puluh) menit per
minggu per semester (120 (seratus dua puluh) menit praktik, 50 (lima puluh) menit tugas mandiri).
(6) Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan:
a. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) SKS;
b. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS;
c. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) SKS;
dan/atau
d. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister terapan, setelah menyelesaikan program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar Mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) SKS.
(7) Beban belajar Mahasiswa setiap semester yang dinyatakan dalam besaran SKS, harus dilaporkan melalui PD Dikti sesuai periode pelaporan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (6) dan memiliki capaian Pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,50 (dua koma lima nol) tanpa nilai D.
(2) Kelulusan Mahasiswa dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mahasiswa dinyatakan lulus
dengan predikat memuaskan apabila mencapai
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol);
b. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); dan/atau
c. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian (cum laude) apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,51 (tiga koma lima satu) sampai
dengan 4,00 (empat koma nol) tanpa nilai C dengan masa studi paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berhak memperoleh:
a. ijazah, bagi lulusan program diploma dan program magister terapan;
b. transkrip nilai;
c. sertifikat profesi, bagi lulusan program profesi;
d. sertifikat kompetensi,
e. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI); dan
f. Gelar
(4) Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a sampai dengan huruf e, serta pencantuman sebagaimana dimaksud pada huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Nomor Registrasi Ijazah Mahasiswa pada Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Pertanian diterbitkan oleh Kementerian Pertanian, sedangkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) diregistrasi melalui PD-Dikti.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(1) Standar pengelolaan Penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Penelitian.
(2) Pengelolaan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. menyusun dan mengembangkan rencana program Penelitian sesuai dengan rencana strategis Penelitian;
b. menyusun dan mengembangkan panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan Penelitian;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Penelitian;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penelitian;
e. memfasilitasi diseminasi hasil Penelitian;
f. memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan Penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI);
g. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Penelitian; dan
h. menyusun laporan pengelolaan kegiatan Penelitian.
(4) Perguruan tinggi harus:
a. memiliki rencana strategis Penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis institusi;
b. menyusun kriteria dan prosedur penilaian Penelitian paling sedikit menyangkut aspek hasil Penelitian dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan IPTEK terapan untuk mendukung pembangunan pertanian;
c. menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat atau fungsi Penelitian dalam menjalankan program Penelitian secara berkelanjutan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. memiliki panduan tentang kriteria pelaksana Penelitian dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses Penelitian;
f. dapat mendayagunakan sarana dan prasarana pada lembaga lain melalui kerja sama Penelitian;
g. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Penelitian; dan
h. menyampaikan laporan kinerja unit atau fungsi Penelitian dalam menyelenggarakan
program Penelitian paling sedikit melalui PD Dikti dan mendokumentasikannya di masing-masing Program Studi, serta Pusat Penjaminan Mutu.
(1) Standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. menyusun rencana strategis, menyusun dan mengembangkan rencana program sesuai dengan rencana strategis pengabdian kepada masyarakat;
b. menyusun dan mengembangkan panduan dan sistem
penjaminan mutu internal kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat;
c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. memfasilitasi diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
f. memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
g. memberikan penghargaan kepada pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang berprestasi;
h. dapat mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama;
i. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat; dan
j. menyusun laporan pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dan mendokumentasikannya di Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Pusat Penjaminan Mutu.
(4) Perguruan tinggi harus:
a. memiliki rencana strategis pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari rencana strategis institusi;
b. menyusun kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat yang menyangkut aspek hasil Pengabdian kepada Masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan
ilmu pengetahuan dan teknologi terapan untuk mendukung pembangunan pertanian; dan
c. menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam
menjalankan
program pengabdian
kepada masyarakat secara berkelanjutan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam
melaksanakan
program pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses Pengabdian kepada Masyarakat;
f. dapat mendayagunakan sarana dan prasarana pada lembaga lain melalui kerja sama pengabdian kepada masyarakat; dan
g. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat.