Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beras adalah padi yang telah terkelupas kulitnya.
2. Cadangan Beras Nasional yang selanjutnya disingkat CBN adalah persediaan beras di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk konsumsi manusia,
dan untuk menghadapi masalah kekurangan beras, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
3. Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
4. Cadangan Beras Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat CBPP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah Daerah provinsi.
5. Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut CBPK adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota.