Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 belum melakukan keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, izin usaha budi daya sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit dicabut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Pasal.id