Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perusahaan perkebunan yang telah melakukan integrasi usaha sawit-sapi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan persetujuan diversifikasi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha perkebunan.
Koreksi Anda