Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan melalui pelaporan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai kewenangan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Format.
Koreksi Anda
