Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan untuk budi daya kelapa sawit dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi perkebunan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan.
(2) Pembinaan untuk budi daya sapi potong dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan dengan cara penerapan budi daya kelapa sawit yang baik dan budi daya sapi potong yang baik.
Koreksi Anda
