Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Integrasi usaha sawit-sapi untuk penggemukan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara usaha perkembangbiakan dengan usaha penggemukan. (2) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 30% untuk usaha perkembangbiakan. (3) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menjamin keberlanjutan usaha penggemukan.
Koreksi Anda