Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perizinan usaha perkebunan.
Koreksi Anda
