Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Integrasi usaha sawit-sapi pada lahan perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar didaftar oleh Bupati/Walikota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi perkebunan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. (3) Integrasi usaha sawit-sapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara intensif atau semi intensif.
Koreksi Anda