Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG
Teks Saat Ini
(1) Integrasi usaha sawit-sapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit yang telah menghasilkan.
(2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jumlah sapi paling banyak 2 (dua) ekor per hektar.
(3) Dalam hal integrasi usaha sawit-sapi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memenuhi jumlah sapi sesuai skala tertentu, wajib dilengkapi dengan izin usaha peternakan.
(4) Ketentuan izin usaha peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
