Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN USAHA BUDI DAYA SAPI POTONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong yang selanjutnya disebut Integrasi Usaha Sawit-Sapi adalah penyatuan usaha perkebunan dengan usaha budi daya sapi potong pada lahan perkebunan kelapa sawit. 2. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan kelapa sawit. 3. Usaha Budi Daya Sapi Potong adalah usaha yang dilakukan untuk perkembangbiakan dan penggemukan sapi pada lahan perkebunan kelapa sawit secara berkesinambungan. 4. Pekebun adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 5. Perusahaan Perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara INDONESIA atau badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu. 6. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. 7. Peternak adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha peternakan. 8. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 9. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar. 10. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang membidangi fungsi perkebunan, serta fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda