TINDAKAN KARANTINA
(1) Media pembawa yang dimasukkan ke, dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan tindakan karantina.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemeriksaan;
b. penahanan;
c. penolakan;
d. pembebasan; dan/atau
e. pemusnahan.
(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina.
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13, kebenaran isi dan keabsahan sertifikat sanitasi.
(2) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar jika sesuai antara data yang tercantum dalam sertifikat sanitasi dengan isi dan keterangan yang tercantum pada kemasan.
(3) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika menggunakan kop sertifikat resmi yang ditandatangani oleh otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang di negara asal yang dibubuhi dengan tanda tangan, nama dan jabatan, cap atau stempel, nomor sertifikat, serta mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan sertifikat.
(1) Jika dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak dilengkapi sertifikat sanitasi, dilakukan tindakan penolakan.
(2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tindakan penahanan apabila:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kemasan dan segel, ternyata utuh dan tidak rusak; dan
b. pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat sanitasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan.
(3) Jaminan pemenuhan kelengkapan sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sesuai dengan Format.
(4) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat sanitasi, dilakukan tindakan penolakan.
(5) Apabila dari hasil pemeriksaan sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak benar dan/atau tidak sah, dilakukan tindakan penolakan.
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak dilengkapi sertifikat benih, dilakukan tindakan penolakan.
(2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tindakan penahanan apabila pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat benih dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan.
(3) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat benih, dilakukan tindakan penolakan.
Apabila dari hasil pemeriksaan sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan sertifikat benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilengkapi oleh pemilik atau kuasanya, dilakukan pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan terhadap fisik kontainer dan segel.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan untuk mengetahui keutuhan kontainer dan segel.
Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kontainer dan segel tidak utuh, dilakukan tindakan penolakan.
Sejak diterbitkannya surat penolakan sampai dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender harus dilakukan pengiriman kembali ke negara asal atau negara lain oleh pemilik atau kuasanya.
(1) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pemilik atau kuasanya tidak melakukan pengiriman kembali ke negara asal atau negara lain, dilakukan tindakan pemusnahan.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dibakar di dalam incenerator atau dengan cara lain sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh petugas karantina, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
(1) Biaya pengiriman kembali sebagai akibat tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
(2) Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun sebagai akibat tindakan penolakan dan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Benih yang dimasukkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 13 dilakukan tindakan pembebasan.
(2) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.
(1) Untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di tempat pemasukan, benih yang akan dimasukkan dapat dilakukan tindakan karantina di negara asal.
(2) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai bagian dari proses pelaksanaan tindakan karantina di tempat pemasukan.
(3) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa tindakan pemeriksaan.
(4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina, kemasan, dan hasil pengujian laboratorium.
(5) Dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas perkembangan status dan situasi penyakit hewan karantina negara asal, jurnal ilmiah, dan/atau dokumen yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal.
(6) Perkembangan status dan situasi penyakit hewan karantina negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi suatu negara yang memiliki risiko tinggi.
(7) Risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa penyakit yang penularannya secara vertikal turun temurun.
(1) Tindakan karantina di negara asal dilakukan pada tempat produksi yang baru pertama kali memasukkan benih.
(2) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan status dan situasi penyakit hewan karantina di negara asal berdasarkan informasi dari Badan Kesehatan Hewan Dunia atau informasi lain yang sah.
Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan sesuai dengan ketentuan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS).
(1) Untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di tempat pengeluaran, benih yang akan dikeluarkan ke suatu area dari area lain di dalam atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan tindakan karantina di tempat produksi daerah asal.
(2) Tindakan karantina di tempat produksi daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai bagian dari proses pelaksanaan tindakan karantina di tempat pengeluaran.
(3) Tindakan karantina di tempat produksi daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pemeriksaan.
(4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina, kemasan, dan hasil pengujian laboratorium.
(5) Dokumen status dan situasi penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas perkembangan status dan situasi penyakit hewan karantina daerah asal, jurnal ilmiah, dan/atau dokumen yang diterbitkan oleh otoritas veteriner atau dokter hewan berwenang daerah asal.
(6) Perkembangan status dan situasi penyakit hewan karantina daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi suatu daerah yang memiliki risiko tinggi.
(7) Risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa penyakit yang penularannya secara vertikal turun temurun.
(1) Benih yang dikeluarkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 dilakukan tindakan pembebasan.
(2) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan.
Tindakan karantina di tempat produksi daerah asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam rangka pengeluaran dari wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS).