Peraturan Menteri Nomor 101-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBIBITAN SAPI POTONG YANG BAIK
PERMEN Nomor 101-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 101-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam rangka penyediaan sapi potong dan menjamin keberlanjutannya
PRASARANA DAN SARANA A. Prasarana 1. Lahan dan Lokasi
CARA PEMBIBITAN Dalam pembibitan sapi potong dilaksanakan melalui pemuliaan dalam satu
KESEHATAN HEWAN Untuk memperoleh hasil yang baik dalam pembibitan sapi potong harus memperhatikan kaidah kesehatan hewan yang meliputi:
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP Dalam melakukan usaha pembibitan sapi potong harus memperhatikan aspek pelestarian fungsi lingkungan hidup, sebagai berikut:
SUMBER DAYA MANUSIA Sumber daya manusia yang diperlukan dalam usaha pembibitan sapi potong harus:
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN A. Pembinaan Pembinaan
PENUTUP Pedoman pembibitan sapi potong yang baik ini bersifat umum, dinamis, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta