Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Teks Saat Ini
Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh:
a. Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
b. Pembibit PS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
c. Pelaku Usaha Integrasi dan/atau Pembibit PS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau Pasal 24 ayat (1);
d. Pembibit PS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau Pasal 24 ayat (2);
atau
e. Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.
Koreksi Anda
