Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh:
a. Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, dan
RANCANGAN
Koperasi yang memperjualbelikan Telur Tertunas dan infertil sebagai Telur Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4);
b. Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, dan Pelaku Usaha Mandiri yang memperjualbelikan Telur Tertunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); atau;
c. BUMN di bidang pangan yang memperjualbelikan Telur Tertunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penarikan Telur Tertunas dan infertil dari Peredaran yang tidak layak sebagai Telur Konsumsi; dan
b. pemusnahan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
