Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan/atau Peternak yang mengedarkan Telur Konsumsi tanpa memiliki sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penolakan lalu lintas Telur Konsumsi ke dalam provinsi atau kabupaten/kota penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda