Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, dan/atau BUMN di bidang pangan mengedarkan bibit yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis. (2) Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan secara tertulis pertama; dan/atau b. paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya peringatan secara tertulis kedua, untuk segera melakukan perbaikan mutu bibit pada Produksi atau Peredaran sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM). (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau huruf b, Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, dan/atau BUMN di bidang pangan tidak melakukan perbaikan mutu bibit pada Produksi atau Peredaran, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan Penyediaan dan Peredaran bibit Ayam Ras paling lama 1 (satu) bulan. (4) Apabila Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, dan/atau BUMN di bidang pangan tidak melakukan perbaikan mutu bibit pada Produksi atau Peredaran dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri mengusulkan pencabutan perizinan berusaha kepada penerbit perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda