Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan Peredaran Ayam Ras dan Telur Konsumsi dilakukan pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan akademisi, praktisi, lembaga independen, asosiasi, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda