Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi ketidakseimbangan suplai dan permintaan Ayam Ras dan Telur Konsumsi yang diakibatkan wabah penyakit hewan, keadaan kahar (force majeur), dan/atau kemajuan teknologi, Direktur Jenderal sewaktu-waktu dapat: a. meminta laporan dari Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi dan Peternak; dan/atau RANCANGAN b. melakukan analisis Produksi dan populasi. (2) Hasil laporan dan/atau hasil analisis populasi dan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar dalam melakukan perhitungan ulang suplai dan permintaan Ayam Ras dan Telur Konsumsi oleh Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Koreksi Anda