Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak wajib melaporkan data populasi, Produksi, dan Peredaran Ayam Ras dan/atau Telur Konsumsi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan melalui sistem basis data perunggasan nasional Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terintegrasi.
(2) Sistem basis data perunggasan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
(3) Pengembangan sistem basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda
