Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peredaran DOC dengan klasifikasi PS dan FS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan sebagai berikut: RANCANGAN a. Pelaku Usaha Mandiri dan Pembibit PS harus memastikan kebutuhan DOC PS untuk 6 (enam) bulan ke depan kepada Pelaku Usaha Integrasi dan/atau Pembibit GPS; b. Koperasi dan Peternak Ayam Ras FS pedaging harus memastikan kebutuhan DOC FS untuk 1 (satu) bulan ke depan kepada Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, dan/atau Pembibit PS Ayam Ras pedaging (livebird); dan c. Koperasi dan Peternak Ayam Ras FS petelur harus memastikan kebutuhan DOC FS untuk 3 (tiga) bulan ke depan kepada Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, dan/atau Pembibit PS Ayam Ras petelur. (2) Untuk memastikan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perjanjian secara tertulis. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat: a. jumlah pesanan; b. waktu pengiriman; c. cara pembayaran; d. status kesehatan induk Ayam Ras; dan e. sertifikat bibit. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GPS, Pembibit PS, dan Pelaku Usaha Mandiri kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda