Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Peredaran DOC dengan klasifikasi FS petelur dari Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit PS yang melakukan budi daya kepada Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib memenuhi ketentuan:
a. paling rendah 88% (delapan puluh delapan persen) Produksi DOC FS dari Pelaku Usaha Integrasi dan/atau Pembibit PS dialokasikan untuk Peternak;
b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) Produksi DOC FS dari Pelaku Usaha Integrasi dan/atau Pembibit PS dialokasikan untuk Pelaku Usaha Mandiri dan Koperasi dengan kapasitas kandang paling rendah
300.000 (tiga ratus ribu) ekor; dan
c. paling tinggi 2% (dua persen) Produksi DOC FS dari Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit PS dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan/atau Peternak mitra guna pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(2) Peredaran DOC dengan klasifikasi FS petelur dari Pembibit PS yang tidak melakukan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib memenuhi ketentuan:
a. paling rendah 90% (sembilan puluh persen) Produksi DOC FS dari Pembibit PS dialokasikan untuk Peternak; dan
b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) Produksi DOC FS dari Pembibit PS dialokasikan untuk Pelaku Usaha Mandiri dan Koperasi dengan kapasitas kandang paling rendah 300.000 (tiga ratus ribu) ekor.
Koreksi Anda
