Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Peredaran DOC dengan klasifikasi FS pedaging dari Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit PS yang melakukan budi daya kepada Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib memenuhi ketentuan:
a. paling rendah 50% (lima puluh persen) Produksi DOC FS dari Pelaku Usaha Integrasi dan/atau Pembibit PS dialokasikan untuk Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan/atau Peternak; dan
b. paling tinggi 50% (lima puluh persen) Produksi DOC FS dari Pelaku Usaha Integrasi dan/atau Pembibit PS dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan Peternak mitra.
(2) Peredaran DOC dengan klasifikasi FS pedaging dari Pembibit PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melakukan budi daya dialokasikan 100% (seratus persen) kepada Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak.
(3) Peredaran DOC dengan klasifikasi FS pedaging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung dalam kumulatif paling lambat 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
