Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Teks Saat Ini
Peredaran DOC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan klasifikasi:
a. GPS dilakukan antara Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit GGPS dengan Pembibit GPS; dan
b. PS dilakukan antara Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit GPS dengan Pembibit PS dan Pelaku Usaha Mandiri.
Koreksi Anda
