Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peredaran DOC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan klasifikasi: a. GPS dilakukan antara Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit GGPS dengan Pembibit GPS; dan b. PS dilakukan antara Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit GPS dengan Pembibit PS dan Pelaku Usaha Mandiri.
Koreksi Anda