Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peredaran bibit Ayam Ras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan termasuk Ayam Ras pedaging (livebird) dapat dilakukan oleh BUMN di bidang pangan berdasarkan penugasan. (2) BUMN di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memperjualbelikan Telur Tertunas. (3) BUMN di bidang pangan melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda