Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Peredaran bibit Ayam Ras dilakukan oleh:
a. Pelaku Usaha Integrasi;
b. Pembibit GGPS;
c. Pembibit GPS;
d. Pembibit PS; dan
e. Pelaku Usaha Mandiri.
(2) Bibit Ayam Ras yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa DOC dengan klasifikasi GPS, PS, dan FS.
(3) Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, dan Pelaku Usaha Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memperjualbelikan Telur Tertunas.
Koreksi Anda
