Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, dan Koperasi dapat mengedarkan telur tetas yang belum diinkubasi dan layak dikonsumsi dengan ketentuan: a. diperjualbelikan sebagai bahan baku pengolahan; atau b. dalam rangka tanggung jawab sosial pelaku usaha (Corporate Social Responsibility/CSR) atau bantuan. RANCANGAN
Koreksi Anda