Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, dan Koperasi dapat mengedarkan telur tetas yang belum diinkubasi dan layak dikonsumsi dengan ketentuan:
a. diperjualbelikan sebagai bahan baku pengolahan; atau
b. dalam rangka tanggung jawab sosial pelaku usaha (Corporate Social Responsibility/CSR) atau bantuan.
RANCANGAN
Koreksi Anda
