Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Setiap bibit Ayam Ras yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Setiap orang yang mengedarkan Telur Konsumsi wajib memiliki sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh dinas provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sertifikat bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan untuk Ayam Ras pedaging (livebird).
(4) Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit GGPS, Pembibit GPS, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, dan Koperasi dilarang memperjualbelikan Telur Tertunas dan infertil sebagai Telur Konsumsi.
Koreksi Anda
