Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Ayam Ras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan oleh BUMN di bidang pangan berdasarkan penugasan.
(2) Dalam upaya pemberdayaan dan pelindungan terhadap Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak, BUMN di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. melakukan Penyediaan bibit Ayam Ras; dan
b. membangun skema closed loop ekosistem perunggasan untuk menjamin penyerapan produksi (off taker) bagi Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak.
(3) BUMN di bidang pangan melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
