Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a wajib:
a. memberikan kesempatan kecukupan pakan dan obat hewan untuk keperluan Koperasi dan Peternak; dan
b. memberikan kebebasan kepada Koperasi dan Peternak yang tidak bermitra dengan Pelaku Usaha Integrasi untuk mendapatkan pakan dan obat hewan dari produsen lainnya.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, Koperasi dan Peternak yang:
a. dalam hubungan kemitraan, dapat melaporkan dugaan pelanggaran kemitraan; atau
b. di luar hubungan kemitraan, dapat melaporkan dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
(3) Penanganan dugaan pelanggaran kemitraan dan dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
