Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Integrasi dan Pembibit PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf d dalam memproduksi Ayam Ras dengan klasifikasi FS dilakukan untuk keperluan: a. sendiri; b. Pelaku Usaha Mandiri yang belum mempunyai PS; c. Koperasi; dan d. Peternak. (2) Pelaku Usaha Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e yang mempunyai PS dalam memproduksi Ayam Ras dengan klasifikasi FS dilakukan untuk keperluan: a. sendiri; b. Koperasi; dan c. Peternak.
Koreksi Anda