Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dalam memproduksi Ayam Ras dengan: a. klasifikasi GPS untuk keperluan sendiri dan Pembibit GPS; dan b. klasifikasi PS untuk keperluan sendiri, Pembibit PS, dan Pelaku Usaha Mandiri yang belum mempunyai PS.
Koreksi Anda